Rabu 03 Mar 2021 06:30 WIB

Aljazair Vonis Bersalah Aktivis Politik Amer Garash

Vonis bersalah Amer Garash memicu kericuhan di Aljazair.

Rep: Lintar Satria/ Red: Teguh Firmansyah
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, ALJIR -- Pengadilan Aljazair memvonis seorang aktivis politik dengan hukuman tujuh tahun penjara. Amer Garash didakwa 'menghasut aksi terorisme'. Pemuda-pemudi Aljazair di seluruh negeri bentrok dengan petugas keamanan setelah vonis tersebut dibacakan pada Ahad (28/2) lalu.

Pada Selasa (2/3) Middle East Monitor melaporkan pengunjuk rasa memblokir jalan dan membakar ban setelah pengadilan hukum pidana memvonis aktivis dan penyair Amer Garash yang juga didakwa 'memamerkan publikasi yang merugikan kepentingan nasional'. Garash juga dinyatakan bersalah 'menghasut orang untuk menggelar pertemuan ilegal'.

Jaksa ingin menghukum pria berusia 31 tahun itu dengan 10 tahun penjara. Video ibu Garash yang meminta Presiden Abdelmadjid Tebboune untuk membebaskan putranya menyebar di media sosial.

Di media sosial juga tersebar video yang menunjukkan sejumlah pemuda melempari polisi dengan batu yang menembakan gas air mata ke arah mereka. Di media sosial juga tersebar seruan yang meminta pengunjuk rasa menurunkan ketegangan. Namun hingga Ahad malam situasi di jalan-jalan masih memanas.

Pada Juni tahun lalu ratusan orang menggelar unjuk rasa damai di pemukiman Al-Makhadama, Provinsi Ouargla, memprotes kondisi hidup yang buruk, marginalisasi dan kemiskinan. Provinsi itu kaya minyak tapi angka penganggurannya tinggi. Garash dikenal sebagai tokoh utama gerakan unjuk rasa di Al-Makhadama.

Pada Ahad lalu Algerian News Agency melaporkan kasus Garash diusut ketika anggota polisi di Ouargla memantau siaran langsung di akun Facebook Garash. Dalam siaran tersebut pria itu melontarkan ujaran kebencian.

Ia juga dilaporkan mengunggah gambar senjata di media sosial. Kantor berita tersebut melaporkan selain mendapat hukuman penjara Garash juga didenda sebesar 200 ribu dinar Aljazair.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement