Ahad 22 Nov 2020 20:14 WIB

PBB Kecam Ekstradisi 6 Guru Turki di Kosovo Terkait Gulen 

Sebanyak 6 guru Turki di Kosovo terkait Gulen dipulangkan paksa

Rep: Lintar Satri / Red: Nashih Nashrullah
Sebanyak 6 guru Turki di Kosovo terkait Gulen dipulangkan paksa. Bendera Turki di jembatan Martir, Turki
Foto: AP
Sebanyak 6 guru Turki di Kosovo terkait Gulen dipulangkan paksa. Bendera Turki di jembatan Martir, Turki

REPUBLIKA.CO.ID, STOCKHOLM— Kelompok Kerja PBB atas Penahanan Sewenang-wenang (WGAD) mengecam keras penangkapan, penahanan, dan pemindahan paksa enam guru asal Turki yang dilakukan agen negara Turki dan Kosovo pada 29 Maret 2018 lalu. 

Lembaga internasional itu menilai tindakan tersebut sebagai kesewenang-wenangan dan melanggar norma hak asasi manusia internasional.

Baca Juga

Atas permintaan Turki Kahraman Demirez, Mustafa Erdem, Hasan Hüseyin Günakan, Yusuf Karabina, Osman Karakaya dan Cihan Özkan ditangkap di Kosovo pada Maret 2018 karena diduga terkait dengan ulama Fethullah Gulen. Mereka kemudian diangkut secara paksa. Para guru itu dibawa paksa pulang ke Turki dimana mereka menghadapi peradilan yang dikendalikan pemerintah.

WGAD mengatakan perampasan kemerdekaan yang dilakukan otoritas Kosovo dan Turki terhadap enam warga negara Turki bertentangan dengan hak atas kesetaraan dan non-diskriminasi, hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan, hak atas pemulihan yang efektif, hak untuk bebas dari penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, hak atas pengadilan yang adil dan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Kelompok kerja PBB itu meminta Ankara untuk segera membebaskan enam orang tersebut. Mereka juga pemerintah Turki dan Kosovo untuk memberikan para korban kompensasi dan pemulihan hak lainnya sesuai dengan hukum internasional.

“Dalam konteks pandemi penyakit virus corona global (Covid-19) saat ini dan ancaman yang ditimbulkannya di tempat-tempat penahanan, Kelompok Kerja menyerukan kepada Pemerintah Turki untuk mengambil tindakan segera guna memastikan pembebasan segera enam orang tersebut,"  kata WGAD dalam pernyataannya seperti dikutip Stockholm.org, Ahad (22/11).

Turki mengklaim enam orang tersebut membantu tersangka pengikut gerakan Gulen yang melarikan diri dari Turki. Sejak investigasi korupsi pada 17 hingga 25 Desember 2013, yang melibatkan perdana menteri, anggota keluarga dan lingkaran dalam Presiden Turki Recep Tayyip Erdoğan, pemerintah Turki mengincar  pengikut gerakan Gulen.

Erdogan mengabaikan investigasi itu serta menyebutnya sebagai kudeta Gulen dan konspirasi melawan pemerintahan. Erdogan menuduh gerakan melawan pemerintahannya dan mulai mengincar anggota-anggotanya.   Erdoğan mengintensifkan tindakan keras pada kelompok tersebut sejak kudeta pada 15 Juli 2016.  Gulen menyangkal keterlibatannya dalam kudeta gagal itu. Serta menilai kudeta itu merupakan rekayasa Erdogan dan kelompoknya untuk menutupi kasus korupsi yang melibatkannya serta memberangus demokrasi.

Erdoğan memecat sekitar 130 ribu pegawai negeri termasuk petugas polisi, guru, dokter dan akademisi serta 20.571 anggota angkatan bersenjata melalui undang-undang darurat, dan menyita aset mereka. Jurnalis dan aktivis demokrasi juga ditahan dengan tuduhan yang mengada-ada. 

Menurut laporan PBB, seluruh operasi direncanakan dan dilaksanakan oleh Badan Intelijen Kosovo. Mereka mengambil alih otoritas polisi dan mengambil kendali kantor polisi, bertentangan dengan standar prosedur hukum domestik dan internasional.

"Agen-agen juga mengeluarkan perintah kepada petugas pengawas perbatasan di bandara dan Agen, bukan Kementerian Dalam Negeri, yang memperoleh tiket pesawat dan menangani semua logistik transfer," kata laporan PBB.

Laporan tersebut menyebutkan Demirez, Erdem, Günakan, Karabina, Karakaya dan Özkan telah diserahkan kepada agen Turki di Bandara Internasional Pristina. Beberapa hari setelah enam orang itu dideportasi, Perdana Menteri Kosovo, Ramush Haradinaj, memecat menteri dalam negeri dan kepala dinas rahasia negara itu karena dia tidak diberitahu keenam orang itu akan dideportasi ke Turki.

Sebuah laporan komisi parlemen menyimpulkan bahwa deportasi itu ilegal dan konstitusi telah dilanggar 31 kali selama penangkapan. Oposisi Kosovo menuduh Presiden Hashim Thaci memerintahkan deportasi karena kedekatannya dengan Presiden Turki Recep Tayyip Erdoğan.   

Thaci membantah melakukan kesalahan. Satu dari enam orang yang dideportasi itu kini telah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.  

WGAD mengatakan mereka mencatat dalam tiga tahun terakhir jumlah kasus terkait penahanan sewenang-wenang di Turki yang dilaporkan ke kelompok tersebut meningkat tajam. WGAD mengungkapkan ‘keprihatinan besar’ tentang pola ini.

"Dalam keadaan tertentu, pemenjaraan yang meluas atau sistematis atau perampasan kemerdekaan yang parah yang melanggar aturan hukum internasional dapat dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan,” kata WGAD dalam pernyataan mereka.

WGAD mengatakan mereka mengamati pola, pemerintah Turki mengincar orang diduga memiliki hubungan dengan gerakan Gulen. Tindakan tersebut bagian dari diskriminasi politik atau perbedaan pendapat. n Lintar Satria 

Sumber: https://stockholmcf.org/turkey-kosovo-violated-fundamental-rights-of-expelled-teachers-un-working-group/

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement