Senin 26 Oct 2020 05:59 WIB

Ini Lomba Olahraga Berhadiah yang Diperbolehkan dalam Islam

Islam membolehkan lomba berhadiah dengan sejumlah catatan

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Nashih Nashrullah
 Islam membolehkan lomba berhadiah dengan sejumlah catatan Olahraga memanah (ilustrasi).
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Islam membolehkan lomba berhadiah dengan sejumlah catatan Olahraga memanah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Saat ini sudah menjadi kebiasaan orang banyak melakukan taruhan perlombaan di setiap pertandingan olahraga. Mulai dari taruhan perlombaan di pertandingan sepak bola, tinju hingga gulat gaya bebas.

Namun taruhan perlombaan di cabang-cabang olahraga di atas menurut Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam Minhajul Muslim adalah cabang olahraga yang dilarang diadakan taruhan perlombaan. Hal ini sesuai sabda Nabi Muhammad SAW yang hanya membenarkan tiga olahraga, yakni pacuan unta, pacuan kuda dan memanah untuk diadakan perlombaan. Nabi Muhammad SAW bersabda: 

لَا سَبَقَ إِلَّا فِي خُفٍّ أَوْ فِي حَافِرٍ أَوْ نَصْلٍ

 

Tidak ada perlombaan kecuali dalam hewan yang bertapak kaki, yang berkuku serta memanah." (HR Abu Dawud, An-Nasai dan at-Tirmidzi

Merujuk hadist di atas, Islam hanya membolehkan tiga olahraga yang disebutkan Nabi untuk mengadakan perlombaan. Sementara olahraga lain seperti renang, maraton hingga cerdas cermat tidak dibolehkan. 

 

Perlu dipahami bahwa hadiah (yang dibolehkan) yang diberikan pada pemenang di perlombaan-perlombaan di atas adalah hadiah dari pihak ketiga (bukan dari peserta lomba). Jika itu berasal dari masing-masing peserta maka hukumnya haram. 

Pembolehan taruhan perlombaan atas pacuan unta, pacuan kuda dan panahan dikatakan karena tiga olahraga ini berdampak pada jihad. Namun jika diqiyaskan dengan kondisi sekarang ini, kompetisi tank dan pesawat terbang bisa menjadi pengganti pacuan kuda dan unta. Sehingga menurut Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dibolehkan mengambil perlombaan atasnya karena berpengaruh dalam perang.

Penyelenggara taruhan perlombaan di olahraga yang dibolehkan juga diutamakan dari pemerintah, lembaga sosial dan para donatur. Hal ini untuk menghindari berbagai subhat dan menjaga kemurnian tujuan untuk menyemangati kegiatan i'dad (persiapan) untuk jihad. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement