Jumat 02 Oct 2020 14:25 WIB

Tim Protokol Kesehatan Aceh Tindak 56 Pelanggar

Pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi administrasi dan sosial.

Petugas gabungan menjaring warga yang terjaring tidak memakai masker dalam Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di Lhokseumawe, Aceh, Sabtu (26/9).
Foto: Antara/Rahmad
Petugas gabungan menjaring warga yang terjaring tidak memakai masker dalam Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di Lhokseumawe, Aceh, Sabtu (26/9).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Tim Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Kota Banda Aceh menindak 56 warga kota akibat tidak mengenakan masker. Hal itu diketahui saat pihaknya menggelar razia protokol kesehatan Covid-19 bagi pengendara yang melintas di jalan raya.

"Hasil kegiatan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, ada 54 pelanggar kita kenakan sanksi," terang Sekretaris Satpol Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, Heru Triwijanarko di Banda Aceh, Jumat (2/10).

Ia menjelaskan, ke-25 warga merupakan pelanggar protokol kesehatan di Jalan Prof Ali Hasyimi yang masing-masing 23 orang mendapat sanksi sosial, dan dua orang sanksi administrasi. Sedangkan sisanya sebanyak 29 warga pelanggar protokol kesehatan di Jalan Teuku Umar dengan masing-masing 16 orang sanksi administrasi, dan 13 orang sanksi sosial.

Kegiatan razia tersebut merupakan yang ke-10 kali dan dilakukan selama bulan September tahun ini oleh Satpol PP/WH, TNI/Polri, dan unsur kecamatan terkait di Banda Aceh, Selasa (29/9). "Beberapa pelanggar, kita tertibkan dengan sanksi sosial dan administrasi," katanya.

 

Ia mengaku, bagi pelanggar yang mendapat sanksi sosial, maka diwajibkan melakukan kegiatan sosial, seperti menyapu, mengutip sampah, dan lain-lain. Sedangkan pelanggar mendapat sanksi administrasi, maka membayar denda Rp1 00 ribu.

Seperti diketahui, awal bulan September tahun ini Pemerintah Kota Banda Aceh memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh No 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 dalam menekan angka penularan virus corona. "Sesuai perwal yang berlaku, setiap pengendara yang tidak menggunakan masker diberhentikan dan akan dikenakan sanksi yang diberikan oleh petugas razia," tutur Heru.

Habibi Iqbal (31), pelanggar prokes di Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, menilai bahwa razia yang dilakukan tersebut merupakan hal baik untuk pengajaran dan juga demi kebaikan bersama. "Baguslah, ada kegiatan sosialnya juga. Jadi enggak cuma razia saja, dan tapi ini juga demi keselamatan bersama," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement