Kamis 24 Sep 2020 12:16 WIB

Polda Lampung dan TNBBS Tangkap Penjual Gading Gajah

Selain mengamankan tiga pelaku juga menyita barang bukti gading gajah yang siap jual.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Agus Yulianto
Bea Cukai gagalkan penyelundupan gading gajah (Ilustrasi)
Foto: Bea Cukai
Bea Cukai gagalkan penyelundupan gading gajah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Petugas Polda Lampung bersama tim Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) mengamankan tiga orang pelaku kasus penjualan gading gajah di Pringsewu, Lampung, Rabu (23/9). Selain mengamankan tiga pelaku juga menyita barang bukti gading gajah yang siap jual.

“Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung bersama petugas TNBBS mengamankan tiga orang pelaku penjual gading gajah di Lampung,” kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad kepada Republika.co.id di Bandar Lampung, Kamis (24/9).

Dia mengatakan, petugas mengamankan tiga terduga di sebuah hotel di Kabupaten Pringsewu pada Rabu (23/9) pukul 22.15 WIB, saat melakukan transaksi penjualan gading gajah. Tiga orang terduga pelaku penjual gading gajah tersebut yakni:  Pertama, BT,  warga Kelurahan Gaya Baru V Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.

Kedua, TW, warga Desa Bangun Rejo Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah. Dan ketiga, AS, warga Desa Terbaya Kecamatan Kota Agung Pusat Kabupaten Tanggamus. Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni dua buah gading gajah dengan ukuran panjang 59 cm berat 96,2 gram, dan panjang 56 cm dengan berat 94,2 gram.

Menurut Pandra, atas perbuatannya pelaku dalam kasus transaksi penjualan gading gajah yang dilarang tersebut, yakni Pasal 21 ayat (2) huruf "d" jo. Pasal 40 ayat (2) Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnnya dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Data Republika pada Mei 2020 menyebutkan,  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pernah mengungkap perdagangan ilegal gading gajah secara online di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Perdagangan itu membuat kelestarian populasi gajah kian menurun yang saat ini jumlahnya sekitar kurang dari 2.000 individu gajah.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Irianto mengatakan, pengungkapan kasus-kasus kejahatan perdagangan ilegal tumbuhan satwa siar (TSL) di Indonesia masih perlu diperkuat demi menjaga kelestariannya.

Dia mengatakan, bukan hanya kerugian rupiah, tapi dengan kejadian ini artinya populasi gajah kita itu betul-betul terancam karena gajah merupakan salah satu simpul ekosistem di dalam hutan yang perlu dijaga. Kejadian kematian gajah di Indonesia beberapa waktu terakhir telah terjadi di banyak lokasi. Di antaranya Aceh, Riau, Bengkulu dan Lampung. Hal itu, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan akan terus bertambah jika perdagangan ilegal gading gajah tidak ditindak dengan serius oleh semua aparat penegak hukum. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement