Selasa 14 Jul 2020 09:18 WIB

Arab Saudi Saring Permintaan Haji dari 160 Negara

70 persen jamaah haji pada tahun ini akan berasal dari warga asing di Arab Saudi.

Rep: umar mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Arab Saudi Saring Permintaan Haji dari 160 Negara. Masjidil Haram
Foto: arab news
Arab Saudi Saring Permintaan Haji dari 160 Negara. Masjidil Haram

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menyelesaikan penyaringan permintaan haji secara elektronik. Tercatat, pendaftar ibadah haji 2020 yang diselenggarakan secara terbatas akibat pandemi virus Covid-19 itu berasal lebih dari 160 negara.

Dalam laporan Asharq Al-Awsat, Selasa (14/7), disebutkan 70 persen jamaah haji pada tahun ini akan berasal dari warga asing yang berada di Arab Saudi, sedangkan sisanya adalah warga Arab Saudi sendiri. Ziarah tahun ini digelar dengan sangat terbatas, yakni hanya untuk pada warga Arab Saudi dan warga negara lain di Arab Saudi.

Baca Juga

Warga Arab Saudi yang dimaksud, di antaranya adalah pekerja di bidang medis, militer, dan lainnya yang telah pulih dari virus Covid-19. Otoritas Haji Saudi telah membuka pendaftaran haji melalui aplikasi pada 10 Juli lalu.

Menteri Haji dan Umrah Saudi, Mohammad Saleh bin Taher Benten mengatakan, sekitar 1.000 jamaah haji akan melaksanakan haji tahun ini. Dia menekankan ritual akan diadakan sesuai dengan langkah-langkah pencegahan dan sosial yang diperlukan terhadap virus corona.

 

Semua jamaah haji akan diuji Covid-19 terlebih dulu sebelum diizinkan melakukan haji. Mereka juga harus tetap di karantina selama 14 hari setelah berakhirnya ziarah. Peziarah di bawah usia 65 tahun dan yang tidak menderita penyakit kronis akan diizinkan melakukan ibadah haji.

Menyentuh Ka'bah, situs paling suci dalam Islam, akan dilarang. Jaga jarak fisik satu setengah meter antarjamaah haji, termasuk sholat berjamaah dan tawaf mengelilingi Ka'bah, pun akan diberlakukan.

Akses ke tempat-tempat suci di Mina, Muzdalifah dan Arafah, juga terbatas pada mereka yang memiliki izin haji mulai 19 Juli hingga 2 Agustus. Jamaah dan penyelenggara haji diwajibkan memakai masker sepanjang waktu. Orang yang mengakses situs-situs ini tanpa izin akan didenda 2.666 dolar AS. Denda akan digandakan bagi pelanggar yang mengulanginya.

Semua area haji, dari penginapan ke masjid suci di Makkah akan secara teratur didesinfeksi. Pembersih tangan akan tersedia untuk para peziarah selama waktu istirahat. Tindakan pencegahan Covid-19 yang ketat akan diadopsi pada setiap langkah perjalanan suci mereka.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement