Jumat 08 May 2020 16:22 WIB

Pemda Diminta Segera Setor Data Penerima BLT Desa

Mendes harap seluruh kepala daerah lakukan percepatan dalam sinkronisasi data BLT.

Rep: N Sapto Andika Candra/ Red: Yudha Manggala P Putra
Sejumlah warga melakukan proses pengambilan Bantuan Sosial Tunai (BST). Ilustrasi
Foto: ANTARA/FENY SELLY
Sejumlah warga melakukan proses pengambilan Bantuan Sosial Tunai (BST). Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah pusat menagih pemerintah daerah untuk segera menyetor data penerima bantuan langsung tunai (BLT) yang berasal dari dana desa. Pemda memang bertugas mengumpulkan data penerima BLT desa yang didapat langsung dari tingkat RT dan disetujui kepala desa masing-masing.

Pemda, baik kabupaten dan kota, memiliki tanggung jawab melakukan sinkronisasi agar tidak terjadi tumpang tindih antara satu jenis bansos dengan yang lainnya. Seperti diketahui, saat ini ada beberapa bansos pemerintah untuk jaring pengaman sosial Covid-19, seperti PKH, bantuan pangan nontunai, bansos sembako, hingga kartu prakerja.

"Untuk ketercukupan ini salah satu syaratnya adalah ketepatan sasaran. Jangan sampai ada keluarga yang menerima lebih dari satu kebijakan. Itulah kenapa sejak awal, dalam konteks BLT desa, harus mereka yang belum mendapat PKH, BPNT, bahkan kalau perlu tidak overlapping dengan prakerja," jelas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes) Abdul Halim Iskandar dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (8/5).

Abdul menyampaikan, di tengah kondisi pandemi Covid-19 dengan begitu banyak masyarakat terdampak, penting bagi pemerintah untuk memastikan bantuan yang diberikan merata. Ia pun mengajak Pemda bisa segera melakukan sinkronisasi data agar penyaluran BLT bisa dilakukan dalam waktu dekat.

"Saya harapkan kepada seluruh kepala daerah untuk lakukan percepatan dalam sinkronisasi data yang sudah disetor oleh desa supaya terjadi percepatan penyaluran BLT desa," ujarnya.

Abdul menyampaikan, kendati penyaluran dana desa nanti langsung dilakukan dari pusat kepada desa-desa, namun kepala daerah tetap punya tanggung jawab memastikan tidak terjadi tumpang tindih. Artinya, tidak ada satu keluarga yang menerima lebih dari satu jenis bantuan dari pusat.

"Untuk kepentingan ketepatan sasaran dan tidak terjadi overlapping, diperlukan sinkronisasi dan pengesahan oleh kepala daerah," katanya.

Seperti diketahui, pemerintah mengalihkan sebagian anggaran dana desa untuk program jaring pengaman sosial bagi warga yang terdampak Covid-19. Bantuan langsung tunai (BLT) yang diambil dari dana desa ini akan menyasar 12,3 juta keluarga penerima manfaat dengan indeks Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan hingga Juni 2020. Total anggarannya, sekitar Rp 21 triliun dari APBN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement