Selasa 10 Mar 2020 09:44 WIB

ASPI: Kompetensi Pekerja Industri Keuangan Masih Rendah

Saat ini belum ada penerapan standar kompetensi pekerja industri keuangan.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) menilai saat ini kompetensi pekerja industri keuangan terhadap sistem pembayaran tergolong masih rendah.
Foto: dok. Republika
Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) menilai saat ini kompetensi pekerja industri keuangan terhadap sistem pembayaran tergolong masih rendah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) menilai saat ini kompetensi pekerja industri keuangan terhadap sistem pembayaran tergolong masih rendah. Permasalahan ini menjadi tantangan utama industri jasa keuangan di tengah turn over atau perputaran tenaga kerja yang tinggi.

Ketua Umum ASPI Anggoro Eko Chayo mengatakan pihaknya mendorong Bank Indonesia serta Kementerian Ketenagakerjaan dalam melakukan standardisasi kompetensi di bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR).

“Peputaran antar kita (industri keuangan) semakin tinggi padahal kompetensinya belum tentu (bagus). Standar kompetensi akan menjadi sangat baik, memang tidak bisa menghentikan turn over tapi paling turn over-nya adalah orang-orang yang berpotensi ketika berpindah ke tempat lain,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/3).

Menurutnya saat ini belum ada penerapan standar kompetensi dan lembaga sertifikasi, sehingga kompetensi dari tenaga kerja di sektor tersebut perlu kembali dipertanyakan. Maka itu, pihaknya akan mengawal implementasi dari rencana tersebut, seiring dengan perkembangan sistem pembayaran yang berjalan sangat cepat akibat digitalisasi.

Bank Indonesia serta Kementerian Ketenagakerjaan dalam melakukan standarisasi kompetensi di bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR). Bank Indonesia dan Kemenaker akan menerapkan standarisasi Kompetensi Bidang SPPUR. 

Kerja sama tersebut menyepakati tiga langkah penguatan. Pertama, yaitu pengembangan standardisasi kompetensi di bidang SPPUR. Kedua, percepatan pembentukan kelembagaan pelatihan kerja dan sertifikasi profesi bidang SPPUR serta pengembangan perangkat pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi, antara lain tenaga pelatih dan asesor, serta skema sertifikasi.

Ketiga, akan melaksanakan pengakuan kesetaraan (mutual recognition arrangement) sertifikasi kompetensi SPPUR dengan sertifikasi profesi sejenis yang ditebitkan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement