Kamis 13 Feb 2020 12:08 WIB

Tujuh Anggota Tubuh yang Wajib Dijaga Umat Islam

Umat Islam juga wajib menjaga hatinya dari perbuatan maksiat.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Tujuh Anggota Tubuh yang Wajib Dijaga Umat Islam.
Foto: Amel Emric/AP
Tujuh Anggota Tubuh yang Wajib Dijaga Umat Islam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selain harus menjaga hatinya dari perbuatan maksiat, setiap umat Islam wajib hukumnya menjaga tujuh anggota badannya. Ketujuh anggota badan tersebut adalah perut, lisan, mata, telinga, tangan, kaki, dan kemaluan.

Sebagaimana dijelaskan dalam buku Ar-Risalah Jami’ah: Fiqih Praktis Seputar Ibadah, Al-Imam Abdullah bin Alwi al Hadda berkata, “Sesuatu yang terpenting bagi seorang yang beriman adalah mewaspadai hati dan anggota badannya serta merawat keduanya. Bersungguh-sungguh dalam menjaga keduanya dan mencegahnya dari hal-hal yang dimurkai dan dibenci oleh Allah, dan mengfungsikan keduanya untuk hal-hal yang disukai dan diridhai Allah”.

Baca Juga

Ketujuh anggota badan tersebut wajib dijaga lantaran kelak di akhirat akan ikut mempertanggungjawabkan semua yang diperbuat manusia di dunia. Dalam Alquran, Allah berfirman: “Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu kelak akan ditanya (dipertanggungjawabkan).” (QS. Al-Isra: 36).

Dalam surah An-Nur ayat 24, Allah juga menegaskan: “Di hari (saat) lidah, tangan, dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.”

Di samping harus menjaga tujuh anggota badan tersebut, umat Islam juga wajib menjaga hatinya dari perbuatan maksiat. Di antara maksiat-maksiat hati adalah keraguan terhadap Allah, merasa aman dari makar Allah, putus asa dari rahmat Allah, sombong terhadap hamba Allah, dan riya’.

Berbagai penyakit hati tersebut dijelaskan secara rinci dalam buku Ar-Risalah Jami’ah. Buku ini merupakan terjemahan dari kitab yang ditulis oleh al-Habib al-Allamah Ahmad bin Zain bin Alwi bin Ahmad al-Habsyi.

Ia adalah seorang ulama dan habib yang lahir di Kota Ghufrah pada awal 1069 Hijriyah. Ia wafat pada 19 Sya’ban 1145 Hijriyah di Hadramaut dan disemayamkan di Kota al-Hauthah. Kitab warisannya ini sangat bermanfaat bagi pemula dalam menuntut ilmu fikih bermazhab Syafi’i.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement