Jumat 07 Feb 2020 20:09 WIB

Hak yang Dicabut dari Muslimah Ketika Keluar dari Islam

Seorang Muslimah akan kehilangan haknya saat keluar dari agama Islam.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nashih Nashrullah
Seorang Muslimah akan kehilangan haknya saat keluar dari agama Islam.
Foto: Republika/Prayogi
Seorang Muslimah akan kehilangan haknya saat keluar dari agama Islam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Murtad atau keluar dari Islam memiliki konsekuensi tak hanya di sisi Allah, namun juga di konsekuensi antar-manusia. Salah satunya adalah konsekuensi kehilangan perlindungan atau terputusnya itu bagi wanita murtad.

Allah berfirman dalam Alquran Surah Al Mumtahanah ayat 11 berbunyi: 

Baca Juga

وَإِنْ فَاتَكُمْ شَيْءٌ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ إِلَى الْكُفَّارِ فَعَاقَبْتُمْ فَآتُوا الَّذِينَ ذَهَبَتْ أَزْوَاجُهُمْ مِثْلَ مَا أَنْفَقُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ.

“Wa in fataakum syaiun min azwajikum ilal-kuffari fa’aqabtum faatulladzina dzahabat azwajuhum mitsla ma anfaquu wattaqullaha alladziy antumbihi mu’minun.” 

Yang artinya: “Dan jika istri-istri darimu lari kepada orang kafir, lalu kamu mengalahkan mereka maka bayarkanlah kepada orang-orang yang lari istrinya itu mahar sebagaimana yang telah mereka bayar. Dan bertakwalah kepada Allah yang hanya kepadaNya kamu beriman,”.

Dalam buku Nisa Asyara ilaihinna Alquran walam Yusammihina karya Fauzi al-Na’al disebutkan, ayat tersebut mengandung sebuh kesimpulan bahwa ketika ada seorang wanita Muslimah yang murtad di negeri kafir, maka perlindungan baginya terputus dan tidak boleh dipertahankan. Pada saat yang sama, suaminya wajib membayar mahar yang telah diberikan kepada wanita murtad tersebut.

Sehingga ketika wanita tadi mengembalikan mahar yang diberikan suaminya, maka orang-orang mukmin wajib memberikan maharnya dari harta perang bagiannya (ghanimah). Turunnya ayat tersebut tak lepas dari konteks sejarah yang menyertainya.

Ketika itu Yarwa’ binti Uqbah yang merupakan istri dari Syamas bin Utsman menjadi murtad setelah turut serta berhijrah bersama suaminya. Beberapa bulan setelah hijrah dilakukan, dia menjadi syirik dan kufur. Dia keluar dari Islam dan bergabung kembali bersama orang-orang musyrik Makkah.

Oleh karena itu dia dan suaminya dipisahkan Islam. Nabi Muhammad SAW pun mengembalikan maharnya dari harta peperangan yang didapat. Maka dengan itu, selesai lah sudah perlindungan Islam terhadapnya. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement