Rabu 05 Feb 2020 23:44 WIB

Filosofi Berbangsa dan Bernegara dalam Perintah Shalat

Perintah shalat mengandung juga filosofi berbangsa dan bernegara.

Perintah shalat mengandung juga filosofi berbangsa dan bernegara. Seorang Muslim sedang melaksanakan shalat (ilustrasi)
Foto: Ajit Solanki/AP
Perintah shalat mengandung juga filosofi berbangsa dan bernegara. Seorang Muslim sedang melaksanakan shalat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Dalam shalat berjamaah, terkandung banyak pelajaran, termasuk konsep terkait cara hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

Dari sinilah mengapa, shalat jamaah begitu penting dalam Islam dan memiliki keutamaan. Rasulullah SAW bersabda, ''Shalat berjamaah itu lebih utama dari pada shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat.'' (HR Muslim) 

Baca Juga

Pertama, kita dilatih untuk tetap konsisten mengikuti imam. Rasulullah SAW bersabda, ''Sesungguhnya imam itu dibentuk untuk diikuti. Maka dari itu, janganlah kalian menyalahinya.'' (HR Bukhari).

Kedua, kita diperintahkan agar memilih seorang imam yang kapabilitas, berkualitas, dan berwibawa. ''Mereka yang akan menjadi imam shalat adalah mereka yang paling bagus bacaan dan pengetahuannya tentang Alquran. Jika dalam hal ini sama, maka pilihlah yang paling mengerti tentang as-Sunnah. Jika masih sama juga, maka tunjuklah yang paling dulu hijrah. Dan jika masih sama pula, maka tetapkanlah yang lebih tua. (HR Muslim). Ketiga, seorang imam haruslah mampu menciptakan rasa kebersamaan.

Untuk itu, seorang imam perlu melihat dan menata barisan (shaf) makmum sebelum memulai shalat. Sebab, ketika Rasulullah SAW.menjadi imam shalat berliau menghadap pada jamaah shalat dan bersabda, ''Hendaklah kalian benar-benar meluruskan barisan, atau Allah akan benar-benar membuat wajah-wajah kalian tampak saling bemusuhan.'' (HR Tirmidzi)

Keempat, seorang imam harus memiliki rasa simpati dan empati kepada jamaahnya. ''Apabila salah seorang di antara kalian menjadi imam shalat, maka pendekkanlah bacaannya. Sebab di antara mereka itu ada orang-orang yang lemah, sedang sakit, dan tua. Namun, apabila ia shalat sendirian, maka perpanjanglah sesukanya.'' (HR. Jamaah).

 

 

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement