Jumat 24 Jan 2020 00:00 WIB

Ini Pentingnya Sertifikasi Halal Daging Menurut LPPOM MUI

Sebab akan mudah kalau bahan baku yang digunakan sudah terjamin kehalalannya.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Andi Nur Aminah
Daging halal/ilustrasi
Foto: muslimdaily.net
Daging halal/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyampaikan pentingnya sertifikasi halal produk daging. Sebab akan mudah kalau bahan baku yang digunakan sudah terjamin kehalalannya.

Wakil Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati menjelaskan, banyak daging sapi, kambing dan ayam yang dipakai oleh industri serta pedagang. Bila industri dan pedagang ini hendak melakukan sertifikasi halal maka perlu ditelusuri kehalalan daging yang digunakannya sebagai bahan baku.

Baca Juga

Untuk itu, harus diketahui proses penyembelihan hewannya agar dapat dipastikan disembelih dengan cara yang halal. "Jadi semua proses pemotongan (hewan) di Indonesia itu harus betul-betul sudah dijamin kehalalannya," kata Muti kepada Republika.co.id, Rabu (23/1) malam.

Ia menyampaikan, kalau daging yang dijual di pasar tradisional atau pasar modern berasal dari Rumah Pemotongan Hewan (RPH) atau Rumah Pemotongan Unggas (RPU) yang bersertifikat halal. Maka proses sertifikasi halal industri atau pedagang yang menggunakan bahan baku daging ini lebih mudah dan cepat.

 

Ia menegaskan, jadi ketika pelaku usaha akan mengurus sertifikat halal, mereka sudah punya dokumen sebagai bukti menggunakan daging dari RPH atau RPU yang halal. Selain itu bila dagingnya harus digiling, maka harus dipastikan penggilingannya bukan bekas daging yang tidak halal. Serta harus dipastikan daging yang halal tidak tercampur dengan daging yang haram di penggilingan.

"Belum lagi kalau kita bicara daging impor, nah itu kan daging impor ada aturan masuknya. Berarti ada pengawasan yang harus kuat (terhadap daging impor). Sekarang sebetulnya sudah bagus semua disyaratkan harus sudah bersertifikat halal," ujarnya.

Muti juga menyoroti kerap adanya berita tentang daging celeng yang beredar di pasaran tanpa pemberitahuan itu daging celeng. Maka tata niaga dan distribusi daging di Indonesia harus lebih diperbaiki lagi. Supaya mempermudah pihak yang menelusuri kehalalan daging yang digunakan industri atau pedagang.

Mengenai kemungkinan daging yang beredar di pasar terjamin khalalannya, menurut dia, hal itu kewenangan pemerintah untuk mengatur tata niaga daging. Misalnya daging yang dijual di pasar syaratnya harus berasal dari dari RPH atau RPU yang bersertifikat halal. Maka pengawasan terhadap distribusi daging yang dilakukan pemerintah pun harus kuat.

"Itu yang sampai saat ini sebetulnya tidak bisa dilakukan oleh LPPOM, karena LPPOM tidak punya regulasi untuk itu, instrumennya tidak ada, dan yang punya regulasi itu pemerintah," jelasnya.

Muti menyontohkan proses sertifikasi halal penjualan goreng pisang dan penjual bakso. Penjual goreng pisang menggunakan pisang, tepung dan minyak goreng yang sudah bersertifikat halal. Maka proses sertifikasi halalnya akan sangat cepat.

Tapi, penjual bakso menggunakan daging yang belum disertifikasi halal. Maka daging yang dijadikan bahan untuk membuat bakso harus ditelusuri kehalalannya. Harus dipastikan hewan tersebut disembelih dengan cara yang halal dan dagingnya digiling di penggilingan yang halal.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement