Sabtu 18 Jan 2020 11:15 WIB

Dewan Muslim Kanada Gugat UU Simbol Keagamaan Quebec

UU Simbol Keagamaan Quebec melarang penggunaan hijab di tempat umum.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/Febriyan A/ Red: Nashih Nashrullah
UU Simbol Keagamaan Quebec melarang penggunaan hijab di tempat umum. Foto ilustrasi Muslimah.
Foto: EPA/Christopher Pledger
UU Simbol Keagamaan Quebec melarang penggunaan hijab di tempat umum. Foto ilustrasi Muslimah.

REPUBLIKA.CO.ID, QUEBEC – Quebec telah mengesahkan Undang-Undang Simbol Keagamaan yang mengundang kontroversi.  

Dilansir di Anadolu Agency, Jumat (17/1), pasalnya isi dalam undang-undang tersebut salah satunya melarang warganya seperti pegawai negeri sipil, termasuk perawat, guru, dan petugas kepolisian, dari mengenakan simbol-simbol agama seperti turban, jilbab, salib, dan kippah saat bekerja.  

Baca Juga

Undang-undang ini pun menuai protes keras dari berbagai pihak. Salah satunya Komunitas Muslim Kanada Dewan Nasional Muslim Kanada (NCCM).  

Dia mengajukan gugatan  terhadap undang-undang kontroversial Quebec kepada pengadilan tinggi Kanada.

Gugatan tersebut juga diajukan Asosiasi Kebebasan Sipil Kanada dan Ichrak Nourel Hak seorang korban dari pemberlakuan undang-undang tersebut.  

Hak merupakan seorang mahasiswa Universitas Montreal yang belajar untuk menjadi seorang guru tetapi karena dia mengenakan jilbab, dia tidak bisa mengajar di sekolah umum Quebec.  

Awalnya mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Quebec memutuskan pada September bahwa meski aturan tersebut menyebabkan kerugian bagi warga Quebec yang memakai simbol-simbol agama. 

Namun mereka tidak dapat membatalkan undang-undang yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat. Penggugat pun mengajukan banding ke pengadilan tertinggi di Kanada. 

Di Kanada untuk mengajukan banding perlu meminta izin dari Mahkamah Agung Kanada dan itulah yang dilakukan ketiga pihak pada Jumat. Kasus ini kemungkinan akan disidangkan pada Oktober.  

Kritikus  berpendapat bahwa aturan tersebut bisa saja merupakan serangan terselubung yang ditujukan kepada Muslimah yang mengenakan hijab. Aturan ini memaksa mereka untuk memilih antara agama dan pekerjaan mereka.  

Undang-undang ini telah disahkan Juni 2019, berlaku untuk karyawan baru. Pendukung aturan ini berpendapat mereka menjaga netralitas terhadap semua agama. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement