Senin 13 Jan 2020 19:51 WIB

BPJPH Ingin UMK Gratis Sertifikasi Halal di Awal Saja

Menggratiskan sertifikasi halal untuk UMK berkaitan dengan pendanaan.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
BPJPH Ingin UMK Gratis Sertifikasi Halal di Awal Saja.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
BPJPH Ingin UMK Gratis Sertifikasi Halal di Awal Saja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ingin usaha mikro dan kecil (UMK) hanya gratis sertifikasi halal di awal saja. Empat tahun kemudian saat memperbarui sertifikasi halal diharapkan UMK tidak perlu mendapat subsidi lagi untuk sertifikasi halal.

Kepala BPJPH Sukoso mengatakan, menggratiskan sertifikasi halal untuk UMK berkaitan dengan Kementerian Keuangan karena berhubungan dengan pendanaan. BPJPH juga melihat proses sertifikasi halal ini melibatkan banyak pihak di antaranya lembaga pemeriksa halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam bidang fatwa.

Baca Juga

 

"Bagi kami sih bahasa dibebaskan (digratiskan) UMK tidak dibebankan kepada pembiayaan tapi negara mempersiapkan infrastruktur atau dukungan pembiayaan itu sehingga ada alokasi budget yang harus dihitung," kata Sukoso kepada Republika.co.id di gedung Inkoppol, Senin (13/1).

 

Ia menjelaskan, bentuknya pemerintah memberi subsidi untuk pembiayaan sertifikasi halal UMK. Tapi BPJPH berharap UMK yang sudah disubsidi jangan minta subsidi lagi di empat tahun mendatang saat memperbaharui sertifikasi halal.

Sukoso menegaskan, empat tahun ke depan UMK harus bisa mandiri membayar biaya sertifikasi halal sendiri. UMK harus bisa menabung selama empat tahun untuk biaya sertifikasi halal. Supaya mereka dapat mengembalikan uang negara agar negara bisa menggunakannya lagi untuk yang lain.

"Empat tahun ke depan (UMK) jangan minta disumbang lagi, ya harus bisa mandiri dong, UMK yang sudah dibantu, empat tahun kemudian ya setidaknya harus siap membayar (sertifikasi halal) untuk mengembalikan keuangan negara," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Andin Hariyanto mengatakan, Kementerian Keuangan bersama kementerian dan lembaga terkait akan melakukan pertemuan untuk membahas skema sertifikasi halal gratis. Pembahasan ini akan melibatkan BPJPH, LPPOM MUI, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 

Sementara itu, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mendukung rencana pemerintah menggratiskan sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK). LPPOM MUI melihat rencana ini sebagai semangat pemerintah mendongkrak UMK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement