Jumat 29 Nov 2019 14:53 WIB

Muslimat NU Sambut Positif PMA Majelis Taklim

Muslimat NU menganggap ada mekanisme tanggung jawab dengan adanya PMA Majelis Taklim.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Muslimat Nahdlatul Ulama (NU).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Muslimat Nahdlatul Ulama (NU).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Umum PP Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Ulfah Mashfufah menyambut positif disahkannya Peraturan Menteri Agama Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Menurut dia, regulasi tersebut akan membantu pendataan sekaligus pemetaan majelis taklim yang ada.

"Kalau ada pendataan majelis taklim, itu sangat membantu bagi kita memetakan majelis taklim yang ada. Kalau tidak tahu sama sekali, ya bisa disusupi radikalisme, jadi memang, kalau menurut saya, pendataan ini penting dan kami menyambut baik," ujar dia kepada Republika.co.id, Jumat (29/11).

Baca Juga

Ulfah melanjutkan, pengelolaan majelis taklim bisa meningkat karena ada mekanisme pertanggungjawaban atas kegiatan yang digelar. Misalnya materi apa yang disampaikan, siapa ustaz-ustazahnya dan hal lainnya.

"Selama ini kita sudah ada tapi kan belum ada pendataan, jadi kami melihat ini sangat bisa bermanfaat," ujar dia.

Ulfah juga menyampaikan tanggapannya soal kemudahan memberikan bantuan dana kepada majelis taklim melalui PMA tersebut. Menurut dia, selama ini ada majelis taklim yang mengajukan dana ke Kanwil Kemenag tapi pada akhirnya tidak terdata dengan maksimal.

"Misalnya, Majelis Taklim di kelurahan A, ini tiap tahun minta anggaran dana kepada kelurahan setempat. Nah, kalau sudah terdata, itu bisa jadi merata secara berkeadilan," ucapnya.

Ulfah juga menilai, seharusnya dana desa di berbagai daerah juga diperuntukkan bagi majelis taklim sebagai perkumpulan masyarakat yang punya banyak kegiatan positif. "Majelis taklim ini kan kegiatannya jelas, membina masyarakat dalam hal akhlak, ibadah, dan tentunya kita mengajarkan hal-hal baik di majelis-majelis itu," kata dia.

Kemenag menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim pada 13 November lalu itu. Menteri Agama Fachrul Razi menuturkan regulasi tersebut akan memudahkan Kemenag dalam mengucurkan bantuan dana kepada majelis taklim. Sebab, menurutnya jika tidak ada regulasi yang mengatur maka tidak bisa memberikan bantuan kepada majelis taklim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement