Sabtu 30 Nov 2019 08:26 WIB

Alasan Kemenag Cabut Izin Tiga Travel Umrah

Sejak awal 2019 Kemenag telah menjatuhkan sanksi ke 12 travel umrah.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Indira Rezkisari
Ribuan jamaah melaksanakan sai antara Bukti Shafa dan Marwah, Sabtu (17/8).
Foto: Republika/Syahruddin El-Fikri
Ribuan jamaah melaksanakan sai antara Bukti Shafa dan Marwah, Sabtu (17/8).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama mencabut izin tiga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sanksi dijatuhkan setelah ketiganya terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim mengatakan sanksi pencabutan izin penyelenggaraan untuk tiga PPIU itu dijatuhkan karena beberapa sebab. Beberapa di antaranya yakni melakukan pelanggaran berupa peminjaman legalitas kepada Non PPIU.

Baca Juga

Ada juga PPIU yang tidak menyediakan tiket kepulangan, serta tidak memulangkan jamaah umrah sesuai dengan masa berlaku visa di Arab Saudi.

“Ketiga PPIU yang telah dicabut izinnya adalah PT. Zeinta Intan Kalimantan, PT. Yasmira Wisata Utama, dan PT. As Syirbani Mandiri Wisata. Ketiganya juga sudah dikeluarkan dari daftar PPIU Berizin di aplikasi umrah cerdas,” ujar Arfi dalam keterangan yang didapat Republika, Sabtu (30/11).

Kepala Subdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, M. Ali Zakiyudin menambahkan selain mencabut izin, Kemenag juga telah menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada empat PPIU lainnya.

Sanksi ini diberikan karena keempat PPIU tersebut terbukti melakukan pelanggaran berupa penundaan jadwal keberangkatan, penerbangan dengan dua kali transit atau lebih. Mereka juga tidak membuatkan identitas/kartu tanda pengenal jamaah umrah sesuai ketentuan, serta operasional kantor perwakilan yang tidak sesuai ketentuan.

“Jika kesalahan yang berakibat peringatan tertulis ini terulang, maka sanksi akan ditingkatkan menjadi pembekuan. Yaitu tidak boleh beroperasi, paling lama dua tahun,” ujar Zaki.

Ia juga menegaskan, sanksi pencabutan izin yang sudah dijatuhkan tidak bisa dipulihkan karena alasan apapun. Untuk sanksi tertulis, proses pemulihannya dilakukan dengan berkinerja lebih baik lagi dan tidak melanggar aturan.

Kepada pihak di luar, ia meminta untuk tidak percaya jika ada oknum yang mengatasnamakan Kemenag yang bisa memberi bantuan mengurus proses sanksi ini sembari meminta biaya dalam jumlah tertentu.

Kasubdit Pengawasan Umrah, Noer Aliya Fitra menyatakan sejak awal 2019 Kemenag total telah menjatuhkan sanksi kepada 12 PPIU. Sebanyak lima PPIU dicabut izinnya.

Sebelumnya, dua PPIU yang dicabut izinnya adalah PT. Joe Pentha Wisata dan PT. Bumi Minang Pertiwi. Sementara tujuh PPIU menerima sanksi peringatan tertulis. “Penjatuhan sanksi ini menjadi pembelajaran bagi PPIU lainnya agar selalu mengikuti regulasi penyelenggaraan ibadah umrah,” ujarnya.

Kemenag disebut berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan penyelenggaraan ibadah umrah. Salah satunya adalah dengan menghadirkan Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).

“Keberadaan SISKOPATUH diharapkan bisa menjadi alat monitor dan kontrol bagi pemerintah dan masyarakat. Publik nantinya bisa ikut mengakses sehingga bisa ikut mengetahui kalau ada biro travel yeng manelantarkan calon jamaah umrah atau tidak menepati janjinya,” lanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement