Sabtu 30 Nov 2019 04:10 WIB

Langgar Peraturan Tiga Travel Umrah Dicabut Izinnya

Kemenag cabut izin tiga travel umrah yang terbukti melanggar peraturan perundangan.

Rep: Muhyiddin/ Red: Reiny Dwinanda
Ilustrasi Travel Umrah dan Haji. Kemenag mencabut izin tiga travel umrah yang terbukti melanggar peraturan perundangan.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Ilustrasi Travel Umrah dan Haji. Kemenag mencabut izin tiga travel umrah yang terbukti melanggar peraturan perundangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama mencabut izin tiga perusahaan travel umrah atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sanksi tersebut dijatuhkan setelah ketiganya terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Ahama Arfi Hatim mengatakan bahwa sanksi pencabutan izin penyelenggaraan untuk tiga PPIU itu dijatuhkan karena beberapa sebab. Ada yang karena melakukan pelanggaran berupa peminjaman legalitas kepada Non PPIU.

Baca Juga

"Ada juga yang tidak menyediakan tiket kepulangan dan tidak memulangkan jamaah umrah sesuai dengan masa berlaku visa di Arab Saudi,” ujar Arfi Hatim dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (29/11).

Menurut Arfi, ketiga travel Umrah yang telah dicabut izinnya tersebut adalah PT Zeinta Intan Kalimantan, PT Yasmira Wisata Utama, dan PT As Syirbani Mandiri Wisata. "Ketiganya juga sudah dikeluarkan dari daftar PPIU Berizin di aplikasi Umrah Cerdas,” ucap Arfi.

 

Sementara itu, Kepala Subdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, M Ali Zakiyudin menjelaskan, selain mencabut izin tiga travel umrah tersebut Kemenag juga telah menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada empat PPIU lainnya.  Keempat PPIU tersebut juga terbukti telah melakukan pelanggaran berupa penundaan jadwal keberangkatan, penerbangan dengan dua kali transit atau lebih, tidak membuatkan identitas atau kartu tanda pengenal jamaah umrah sesuai ketentuan, serta operasional kantor perwakilan yang tidak sesuai ketentuan.

“Jika kesalahan yang berakibat peringatan tertulis ini terulang, maka sanksi akan ditingkatkan menjadi pembekuan, yaitu tidak boleh beroperasi paling lama dua tahun,” kata Zaki.

Zaki mengatakan, sanksi pencabutan izin yang sudah dijatuhkan tidak bisa dipulihkan karena alasan apapun. Untuk sanksi tertulis, menurut dia, proses pemulihannya bisa dilakukan dengan memberikan kinerja lebih baik lagi dan tidak melanggar aturan.

"Jangan percaya jika ada oknum yang mengatasnamakan Kemenag untuk memberi bantuan mengurus proses sanksi ini sambil minta biaya dalam jumlah tertentu," jelasnya.

Kasubdit Pengawasan Umrah, Noer Aliya Fitra (Nafit) mengungkapkan, sejak awal 2019 Kemenag setidaknya telah menjatuhkan sanksi kepada 12 PPIU. Sebanyak lima PPIU dicabut izinnya, sedangkan tujuh PPIU lainnya menerima sanksi peringatan tertulis.

“Penjatuhan sanksi ini menjadi pembelajaran bagi PPIU lainnya agar selalu mengikuti regulasi penyelenggaraan ibadah umrah,” ujar Nafit.

Menurut Nafit, pihaknya selama ini telah berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan penyelenggaraan ibadah umrah. Salah satunya adalah dengan menghadirkan Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).

“Keberadaan SISKOPATUH diharapkan bisa menjadi alat monitor dan kontrol bagi pemerintah dan masyarakat. Publik nantinya bisa ikut mengakses sehingga bisa ikut mengetahui kalau ada biro travel yeng manelantarkan calon jamaah umrah atau tidak menepati janjinya,” kata Nafit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement