Jumat 13 Dec 2019 23:29 WIB

Jejak Manuskrip Lampung: Dari Alquran Hingga Hukum Adat

Manuskrip hukum adat ditemukan dari penduduk asli.

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Keberadaan manuskrip kuno mengangkat kembali minat belajar sejarah.
Foto: Wordpress.com
Keberadaan manuskrip kuno mengangkat kembali minat belajar sejarah.

REPUBLIKA.CO.ID, Naskah-naskah keagamaan di Lampung memuat jejak-jejak Islam yang sangat kuat. Karena itu, Ketua Tim Peneliti Eksplorasi dan Digitalisasi Naskah Lampung BLAJ, Zulkarnain Yani, bersama beberapa peneliti Balitbang melakukan penelitian di daerah ini. 

“Naskah keagamaan di Lampung sangat beragam, salah satunya mushaf Alquran. Dilihat dari kovernya, mushaf Alquran tersebut berasal dari Banten,” ujar Zulkarnan kepada Republika,co.id, belum lama ini.

Baca Juga

Selain itu, menurut dia, manuskrip Lampung yang pernah dijumpai dan diteliti juga berisi tentang ilmu fiqih, tauhid, tarekat, doa, mantra, hukum adat, hikayat, dan primbon. “Ada juga tentang doa-doa jimat, kemudian juga ada rukun iman, tauhid juga ada. Kalau fikih sangat sedikit,” ucap Zulkarnain. 

Selama ini perhatian peneliti manuskrip terhadap Lampung sangat minim. Hal itu dikarenakan aksara Had Lampung dan bahasa Lampung kuno sulit dipahami. Kendati demikian, dalam penelitian ini, para peniliti BLAJ mampu mengungkap manuskrip tentang keagamaan di Lampung.

 

Ketua Umum Masyarakat Penaskahan Nusantara (Manasa), Munawar Holil, mengatakan selain memuat tentang sejarah keislaman, naskah Lampung juga memuat tentang undang-undang adat masyarakat Lampung tempo dulu. 

“Di beberapa naskah yang sudah diidentifikasi memang ada beberapa informasi yang manarik. Misalnya naskah yang berisi tentang undang-undang adat Krui. Itu kan menarik sebenarnya bagaimana nenek moyang orang Lampung punya semacam aturan moral juga,” kata pria yang akrab dipanggil Kang Mumu ini saat dihubungi lebih lanjut.

Dalam penelitian BLAJ dijelaskan bahwa naskah “Oendang-Ondang Adat Krui” kini tersimpan di Perpustakaan Leiden. Manuskrip ini ditemukan pegiat Naskah Lampung, Arman AZ saat melakukan penelitian lanjutan di Perpustakaan Leiden pada 2015 lalu.

Naskah Undang-Undang Adat Krui tertulis di kertas Eropa berukuran folio. Kondisi kertasnya masih baik sehingga tulisan tangan masih bisa terbaca jelas. Naskah ini terdiri dari 22 halaman dan seluruh tulisanny menggunakan aksara Jawi, dan di beberapa bagian tertulis aksara Melayu untuk menjelaskan pasal-pasal. Sementara, penomoran halaman menggunakan angka Arab.

Naskah ini ditulis seseorang bernama Abdul Manaf. “Dan yang cukup mengejutkan, naskah ini ditulis tahun 1237 Hijriah atau tahun 1816 Masehi. Artinya, manuskrip Undang-Undang Adat Krui ini ditulis hampir 200 tahun silam.  

Undang-Undang Adat Krui memuat 41 pasal yang berisi hukuman berupa denda-denda terhadap tindakan yang melanggar norma masyarakat yang berlaku saat itu. Denda itu berupa uang dalam bentuk Riyal. Jika ditinjau dengan perspektif masa kini, hampir seluruh pasal tersebut tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement