Rabu 11 Dec 2019 23:45 WIB

Sering Tertukar, Apa Sebenarnya Beda Syariah dan Fikih?

Syariah dan fikih memiliki perbedaan yang sangat signifikan.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nashih Nashrullah
Syariat merupakan jalan hidup bagi umat manusia, berbeda dengan fikih. Foto syariat berkeluarga sakinah.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Syariat merupakan jalan hidup bagi umat manusia, berbeda dengan fikih. Foto syariat berkeluarga sakinah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Acapkali kita mendengar syariah dan fikih dalam diskursus studi Islam. Sebenarnya apa perbedaan antara kedua istilah tersebut?

Syariah secara istilah dapat diartikan sebagai suatu sistem atau aturan yang bisa jadi mengatur hubungan antara manusia dengan Allah, atau hubungan manusia dengan manusia. Imam Abu Muhammad Ali bin Hazm dalam kitab al-Hikam fi Ushul al-Ahkam membeberkan perbedaan definisi syariah berdasarkan klasifikasi tadi.

Baca Juga

Menurutnya, syariah adalah jika terdapat teks yang tidak multitafsir dari Alquran, hadis, taqrir Nabi Muhammad SAW, serta para sahabat, tabiin, tabi’ tabiin, ataupun konsesus ulama. Artinya, syariah dapat bersumber dari hal-hal tersebut yang dapat diaplikasikan secara langsung. Semisal perintah shalat atau hal-hal yang menyangkut akidah, muamalah, ibadah, dan akhlak.

Namun syariah sendiri juga dalam perkembangannya diklasifikasikan berdasarkan perkembangan zaman yang ada. Syariah bagi umat Muslim sangat familiar sebab Allah SWT telah mengabadikan keberadaan syariah bagi umat Muslim dalam Alquran.

Allah SWT berfirman dalam Alquran surah al-Maidah ayat 48 berbunyi: “Likulli ja’alna minkum syir’atan wa minhajaa,”. Yang artinya: “Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, kami berikan aturan dan jalan yang terang,”.

Dalam kehidupan sehari-hari, syariah sangat berkaitan erat dengan ilmu fikih. Karena syariah sendiri merupakan landasan fikih, sedangkan fikih merupakan metode ilmu yang memerinci syariah dalam realitas yang terjadi.

Sedangkan konteks fikih, menurut Imam Abu Hasan al-Hamidi dalam kitab al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam menjelaskan, fikih merupakan pengetahuan tentang hukum-hukum syariah yang didapat dalam dalil-dalil terperinci.

Fikih sejatinya merupakan suatu metode ilmu yang menghasilkan kesepakatan hukum berdasarkan metode konsesus ulama yang merujuk pada dalil Alquran maupun hadis. Karena didapatkan melalui proses konsesus itu, maka tak heran setiap hukum yang dilahirkan dari sebuah ijtihad ulama tak selamanya seragam.

Untuk itu, makna dan pengertian syariah dalam penerapannya dibatasi dengan meliputi ilmu fikih dan ilmu ushul fikih. Keduanya tak lepas dari empat bidang pembahasan jika diklasifikasikan dalam Madzhab Imam Syafi’i antara lain ibadah, muamalah, uqubah, dan munakahah.

Sedangkan elemen yang cukup dikenal saat ini adalah elemen muamalah. Yang termasuk di dalamnya berisi tentang hukum-hukum sosial, perdata, warisan, perdagangan, keuangan, dan lain sebagainya. Aspek syariah muamalah ini ramai dikenal karena mengandung aspek kepentingan duniawi yang familiar sehari-hari.

Untuk itu hukum syariah dengan ilmu fikih di Indonesia saling berkaitan. Apalagi masyarakat Muslim Indonesia mayoritasnya menganut aliran Madzhab Syafi’i, sehingga penerapan keduanya sangat dibutuhkan. Shalat, puasa, zakat, haji merupakan perintah yang secara syariah diatur dengan jelas. 

Sedangkan bagaimana menghukumi tata cara perdagangan, pernikahan, hingga adab diurus melalui jalur fikih yang dinamikanya elastis namun tidak melenceng dari ajaran Alquran dan hadis. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement