Rabu 11 Dec 2019 15:52 WIB

Wapres Minta Menag Revisi PMA Majelis Taklim, Ini Poinnya

Revisi PMA Majelis Taklim menitikberatkan pada poin ketidakharusan.

Wakil Presiden KH Maruf Amin saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (11/12).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden KH Maruf Amin saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (11/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Wakil Presiden, KH Ma'ruf Amin, meminta Menteri Agama Fachrul Razi merevisi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. 

Kiai Ma'ruf ingin PMA tentang Majelis Taklim yang banyak mendapat penolakan tersebut disesuaikan kembali. Menurut Ma'ruf, itu juga yang dia sampaikan saat 

Baca Juga

memanggil Menag Fachrul Razi pada Senin (9/12) kemarin. "Nanti PMA-nya disesuaikanlah, (memang) yang saya bicarakan (dengan Menag) tentang PMA Majelis Taklim karena itu kan mengundang kontroversi," ujar Kiai Ma'ruf saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (11/12).  

Kiai menyebut, Menag Fachrul Razi, juga sepakat jika PMA Majelis Taklim hanya akan mendata majelis taklim untuk pelayanan dan pembinaan. Selain itu, pendataan majelis taklim tidak bersifat wajib atau keharusan.  

 

Sehingga, kata Ma'ruf, majelis taklim dibebaskan apakah mau didaftar oleh Kementerian Agama atau tidak. "Karena itu kita sudah sepakat dan sebenarnya Pak Menteri juga sama, bahwa intinya Kementerian Agama itu akan mendaftar majelis- majelis taklim untuk pelayanan dan pembinaan, tetapi memang tidak harus atau tidak wajib, jadi bagi mereka yang memang mau didaftar nanti akan diberikan pelayanan dan pembinaan," ujar Kiai Ma'ruf.  

Selain itu, Kiai Ma'ruf juga memastikan pendaftaran tidak akan mempengaruhi eksistensi dari majelis taklim tersebut. Sehingga, bagi majelis taklim yang tidak mau didaftar masih akan bisa beraktifitas seperti biasa.  

Namun, kata Ma'ruf, majelis tersebut tidak akan diberi pelayanan maupun pembinaan. "Ya nggak ada masalah, tapi tidak dapat pelayanan dan tidak dapat pembinaan, karena tidak mau," ujar Ma'ruf.  

Sebelumnya, terjadi banyak penolakan setelah PMA tentang Majelis Taklim itu dirilis Kemenag pada bulan lalu. Namun demikian, beberapa hari lalu, Menteri Agama RI Fachrul Razi mengatakan tak akan mencabut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim yang dirilis bulan lalu. Menurut Fachrul, PMA tersebut sudah bagus dan relevan untuk diterapkan saat ini.  

"Saya tak akan mencabut. PMA itu sudah bagus," kata Fachrul kepada Republika.co.id usai menghadiri Silaknas ke-29 Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) di Auditorium Universitas Negeri Padang, Sabtu (7/12). 

Fachrul tak mempersoalkan derasnya arus kritik dan argumen kontra sejak keluarnya PMA tentang Majelis Taklim. Dia menegaskan bahwa aturan yang dikeluarkan pada Rabu (13/11) itu dibuat demi kepentingan masyarakat banyak. 

Lebih lanjut, Fachrul menjelaskan, Kemenag ingin memastikan masyarakat mendapatkan pendidikan agama Islam yang benar di majelis taklim.  Dia juga berupaya  memastikan orang-orang yang mengajar Alquran, ilmu hadis, ustaz, dan ustazah memang orang yang mumpuni di bidangnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement