3. Materi Khilafah dan Jihad
Kementeria Agama sempat melontarkan akan menarik materi khilafah dan jihad dalam pelajaran madrasah. Kementerian Agama melalui surat edaran tertanggal 4 Desember memerintahkan Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam mengimplementasikan KMA Nomor 183 Tahun 2019. Salah satunya, seluruh materi ujian di madrasah yang mengandung konten khilafah dan perang atau jihad telah diperintahkan untuk ditarik dan diganti.
Kebijakan itu dilakukan setelah sejumlah soal ujian yang mengandung pertanyaan soal khilafah muncul dalam soal ujian madrasah aliyah di Kediri, Jawa Timur. Penghilangan materi khilafah dan jihad sesuai ketentuan regulasi penilaian yang diatur pada SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3751, Nomor 5162, dan Nomor 5161 Tahun 2018 tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MA, MTs, dan MI. Kementerian Agama (Kemenag) menginginkan materi ujian di madrasah lebih mengedepankan kedamaian, keutuhan, dan toleransi.
Baca juga, Kemenag Melunak Soal Materi Khilafah-Jihad.
Alasannya, materi itu kerap tafsirkan sembarangan oleh pihak-pihak tertentu sehingga bertentangan dengan NKRI. “(Soal khilafah) di sejarah Islam kan itu ada. Pengalaman lalu, ndak tahu kesalahannya di mana, yang pengajarnya justru yang menyimpang ke mana-mana, mengampanyekan khilafah. Kalau di sejarah Islam, kan pasti ada," ujar Fachrul di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (9/12).
Sikap Kemenag menuai protes karena khilafah dan jihad merupakan bagian dari sejarah Islam. Belakangan Kemenag mengatakan akan tetap memasukkan materi tentang khilafah dan jihad secara terbatas di bagian sejarah.