2. PMA Majelis Taklim
Belum lama ini, Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan PMA Majelis Taklim. Lewat PMA itu Kementerian Agama akan mendata majelis-majelis taklim di Tanah Air.
PMA Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim ini terdiri atas enam bab, dengan 22 pasal. Aturan ini berisi mengenai tugas dan tujuan mejelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencangkup pengurus, ustadz, jamaah, tempat, dan materi ajar.
Draf PMA Majelis Taklim tersebut, dalam Pasal 6 ayat 1 PMA ini mengatur bahwa majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama. Kemudian, pada poin 2 disebutkan pengajuan pendaftaran harus dilakukan secara tertulis.
Namun banyak kalangan menilai PMA itu terlalu mengatur ranah pribadi masyarakat. "Itu terlalu masuk ke dalam ranah yang bukan kewenangan dari pemerintah, nah itu yang sangat kami sesalkan," ujar Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily.
Belakangan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin meminta Menteri Agama Fachrul Razi untuk merevisi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Kiai Ma'ruf ingin PMA yang banyak mendapat penolakan tersebut disesuaikan kembali.