Senin 09 Dec 2019 20:29 WIB

Materi Khilafah, Komisi III: Tidak Boleh Hapus Fakta Sejarah

Konsep khilafah tidak mungkin diterapkan dalam sistem negara di Indonesia.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ani Nursalikah
Materi Khilafah, Komisi III: Tidak Boleh Hapus Fakta Sejarah. Foto ilustrasi siswa madrasah.
Foto: dok. Republika
Materi Khilafah, Komisi III: Tidak Boleh Hapus Fakta Sejarah. Foto ilustrasi siswa madrasah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ace Hasan Syadzily tidak setuju dengan kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) yang akan menghapus materi khilafah dan jihad dari mata pelajaran di madrasah. Bagi Ace, tindakan tersebut sama saja menghapus bagian penting dari dari peradaban sejarah Islam.

"Khilafah bagian dari fiqih siyasi yang merupakan khazanah pemikiran politik Islam yang pernah diterapkan dalam sejarah Islam. Kita tidak boleh menghapus fakta sejarah," ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/12).

Baca Juga

Namun, Ace menegaskan, penerapan konsep khilafah saat ini jelas tidak tepat. Bahkan konsep khilafah tidak mungkin diterapkan dalam sistem negara di Indonesia.

"Karena kita sudah menyepakati sistem NKRI sebagai negara kesepakatan atau daar al ahdi dengan Pancasila sebagai dasar negara," ujarnya.

Maka seharusnya, kata Ace, yang dikedepankan adalah kemampuan para pendidiknya, bukan menghapus materi ajarnya. Itu diperlukan untuk menjelaskan tentang, konsep kenapa Indonesia menerapkan sistem kenegaraan Indonesia saat ini berpedoman kepada Pancasila.

"Dimana Pancasila dan NKRI sebagai pilihan yang tepat dan keharusan kita mengedepankan moderasi beragama," kata Ace.

Sebelumnya, seluruh materi ujian di madrasah yang mengandung konten khilafah dan perang atau jihad telah diperintahkan untuk ditarik dan diganti. Hal ini sesuai ketentuan regulasi penilaian yang diatur pada SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3751, Nomor 5162 dan Nomor 5161 Tahun 2018 tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MA, MTs, dan MI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement