Ahad 08 Dec 2019 10:36 WIB

Sulitnya Mengubah Persepsi Masyarakat Terhadap Kental Manis

Banyak masyarakat menganggap menganggap kental manis adalah susu, padahal bukan.

Susu kental manis (ilustrasi)
Foto:

Arif menjelaskan sebanyak 37 persen responden beranggapan kental manis adalah susu bukan toping. Sebanyak 73 persen responden mengetahui informasi kental manis sebagai susu dari iklan televisi.

"Iklan sebagai promosi produk yang ditayangkan berulang yang akhirnya akan mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap produk yang diiklankan. Contohnya adalah kental manis yang selama ini diiklankan sebagai susu, maka hingga hari ini masih ada masyarakat yang mengonsumsi susu kental manis sebagai susu, meskipun BPOM telah melarang," katanya.

Arif menjelaskan pengaturan tentang iklan kental manis semula telah diatur melalui Surat Edaran bernomor HK 06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 yang tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) yang dikeluarkan pada 22 Mei 2018. Menurutnya, pasal-pasal dalam surat edaran tersebut telah mengatur tentang iklan kental manis agar tidak lagi mengakibatkan kesalahan persepsi pada masyarakat.

"Kami peduli pada poin ketiga yang berbunyi dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman. Poin ini cukup jelas dan tegas menyebutkan kental manis tidak boleh disajikan dalam bentuk minuman," kata Arif.Namun, ia menyayangkan saat BPOM mengukuhkan ke dalam Peraturan BPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Pasal 67 poin W menyebutkan larangan mencantumkan pernyataan/visualisasi yang menggambarkan susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi.

"Kami menyayangkan sikap BPOM yang tidak konsisten pada kedua peraturan di atas. Pada surat edaran jelas disebutkan tidak boleh menggunakan visualisasi dengan cara diseduh. Sementara pada Peraturan BPOM, larangan tersebut dihilangkan. Oleh karena itu kami mempertanyakan sikap BPOM," kata Arif.

Terkait hal tersebut, ahli muda pengawas farmasi dan makanan BPOM Budiastuti Arieswati, mengatakan aturan tentang susu kental manis ini telah diatur dalam Peraturan Kepala BPOM no 31/2018 tentang label pangan olahan. "Jadi ibu-ibu harus teliti, kental manis tidak boleh dikonsumsi untuk bayi dan sudah tentu tidak untuk diminum," katanya.

Bukan untuk bayi

Balai Besar POM Jakarta menyarankan agar krimer atau kental manis tidak diberikan kepada bayi di bawah umur tiga tahun karena berdampak pada gizi buruk. Perwakilan Balai Besar POM Jakarta Yayan di Jakarta, mengatakan akan menyusun ulang kebijakan terkait kental manis ke depan.

“Hasil riset menemukan kental manis telah menyebabkan gizi buruk dan kurang baik terhadap anak-anak berusia tiga dan lima tahun. Hasil penelitian ini akan menjadi masukan dan kajian bagi kami dalam membuat peraturan terkait kental manis ke depan,” katanya.

Kental manis sejatinya bukanlah produk hewani bergizi tinggi. Sebab, dalam proses pembuatannya, susu kental manis dibuat dengan menguapkan sebagian air dari susu segar (hingga 50 persen). Kemudian, ditambahkan dengan gula sebanyak 45-50 persen. Karenanya, susu kental manis bukan lagi termasuk kategori minuman bergizi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement