Rabu 20 Nov 2019 20:47 WIB

Shalat Melihat Mushaf, Begini Fatwa MUI

Melihat mushaf tidak membatalkan asalkan tetap khusyuk.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Ribuan masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandung mengikuti Shalat Subuh Berjamaah Akbar, di Masjid Raja Jawa Barat, Alun-alun Kota Bandung, Ahad (22/9).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Ribuan masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandung mengikuti Shalat Subuh Berjamaah Akbar, di Masjid Raja Jawa Barat, Alun-alun Kota Bandung, Ahad (22/9).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang hukum melihat mushaf saat shalat pada 6 November 2019. MUI menyampaikan bahwa melihat mushaf Alquran saat shalat tidak membatalkan shalat asalkan tetap khusyuk.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh menyampaikan ketentuan hukum fatwa tentang melihat mushaf saat shalat. Ia mengatakan, membaca ayat Alquran dengan cara melihat mushaf bagi orang yang sedang shalat hukumnya boleh.

"Boleh jika ada kebutuhan sepanjang tidak mengganggu kekhusyuan dan tidak melakukan gerakan yang membatalkan shalat," kata KH Niam kepada Republika, Rabu (20/11).

Ia menyampaikan, untuk menjaga kekhusyuan shalat maka imam shalat diutamakan membaca ayat Alquran bil ghaib. Yakni membaca ayat Alquran dengan hafalan tanpa melihat mushaf.

Komisi Fatwa MUI juga merekomendasikan orang yang akan menjadi imam shalat harus memahami ketentuan fikih shalat, menjaga kekhusyuan, dan memperhatikan kondisi makmum. Bagi seorang imam shalat fardu direkomendasikan untuk tidak memanjangkan bacaan ayat Alquran, apalagi jika kondisi makmum beragam.

"Bagi pengurus takmir masjid, direkomendasikan untuk untuk memilih imam rawatib dengan pemahaman keagamaan yang baik, hafalan yang baik dan bacaan yang mujawwad," ujarnya.

KH Niam menyampaikan, fatwa tentang shalat melihat mushaf ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, maka akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Supaya setiap Muslim dan pihak-pihak yang membutuhkan mengetahuinya, dia mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement