Ahad 01 Dec 2019 16:52 WIB

Biaya Sertifiksi Halal Segera Ditetapkan, Akumindo Minta Ini

Ketentuan biaya sertifikasi harus dibuat secara jelas dan mudah dipahami.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolanda
Formulir Sertifikasi Halal ke LPPOM MUI agar suatu produk mendapatkan sertifikat halal.
Foto: Republika/Andi Nur Aminah
Formulir Sertifikasi Halal ke LPPOM MUI agar suatu produk mendapatkan sertifikat halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Perekonomians bakal menggelar rapat koordinasi lintas kementerian pada akhir pekan depan untuk membahas biaya sertifikasi halal. Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) meminta, ketentuan tarif sertifikasi harus dibuat secara jelas dan mudah dipahami, khususnya bagi mereka para pelaku usaha mikro dan kecil.

Ketua Umum Akumndo, Ikhsan Ingratubun, mengatakan, hal utama yang harus dijelaskan secara gamblang soal tata cara pengurusan sertifikasi harus sederhana dan singkat. Hal itu bakal mendorong pelaku UMKM agar mau secara sukarela mengurus sertifikasi halal.

"Bagaimana ketentuan tata caranya? Apakah itu bisa diurus di BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) atau di LPPOM MUI?" kata Ikhsan kepada Republika.co.id, Ahad (1/12).

Lebih lanjut, Ikhsan mengatakan objek yang dikenakan dari biaya sertifikasi halal. "Apakah serifikasi itu harus dilakukan per produk atau per gerai? Itu juga kami menunggu kepastiannya," kata Ikhsan menambahkan.

Soal itu, Ikhsan menilai harus ada pertimbangan yang bijak ketika akan menentukan objek sertifikasi halal. Prinsip yang harus dipegang oleh pemerintah adalah kemudahan pengurusan bagi para produsen produkk.

Setidaknya, kata dia, dua hal tersebut harus dijelaskan secara gamblang oleh pemerintah dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang bakal mengatur biaya sertifikasi. Namun, Akumindo berharap agar pelaku usaha mikro bisa digratiskan dalam pengurusan biayanya.

Adapun pelaku usaha kelas kecil bisa dikenakan biaya asalkan sesuai dengan skala usahanya. Dengan kata lain, usaha kecil tidak diberatkan akibat biaya yang terlalu tinggi.

"Kita menyambut baik terkait rencana pemerintah membahas biaya itu karena memang sampai saat ini belum ada kejelasan setelah PP JPH diterbitkan. Yang penting sosialiasi harus masif," kata Ikhsan.

Ia pun berpendapat, serifikasi halal tidak serta merta bakal meningkatkan daya saing produk. Sertifikat halal lebih berguna dalam hal pemasaran dan memastikan produk yang dijual kepada konsumen telah memenuhi unsur halal. Disaat mulai banyak produk di Indonesia yang bersertifikasi halal, maka akan meyakinkan konsumen.

Pada akhirnya, kata Ikhsan, semua produk yang bersertifikasi halal itu akan terpacu untuk bersaing secara sehat dengan para pelaku-pelaku usaha lainnya.

Kementerian Koordinator Perekonomian segera membahas biaya sertifikasi produk halal pada akhir pekan depan. Penentuan biaya yang dibebankan dalam pengurusan sertifikasi itu menjadi salah satu prioritas Kemenko Perekonomian di akhir tahun 2019.

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono, menuturkan, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto telah memberikan arahan kepada jajarannya untuk segera menyelesaikan ketentuan biaya sertifikasi halal. Sebab, masalah biaya harus diatur secara legal sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Sudah kami jadwalkan akhir pekan depan ini. Kami sedang menyiapkan waktunya," kata Susiwijono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement