Jikalau di masa Orde Baru yang represif diberlakukan rupa-rupa cara untuk menghambat dakwah Islam, dari cara kasar hingga cara halus, tentulah di era reformasi yang konon telah serba demokratis ini tidak boleh lagi ada upaya-upaya seperti yang dilakukan oleh rezim Orde Baru.
Kendati demikian, lahirnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Antiradikalisme, tidak urung menyebabkan para aktivis hak asasi manusia seperti Haris Azhar, berteriak keras mempertanyakan kepentingan lahirnya SKB tersebut.
Sebuah lembaga survei mengumumkan hasil surveinya bahwa Indonesia tidak sedang dalam keadaan darurat radikalisme.
Dan belum hilang rasa keheranan atas lahirnya SKB Antiradikalisme, lahir Peraturan Menteri Agama tentang Majelis Taklim (MT). MT yang merupakan aktifitas spontan masyarakat, yang sejak zaman Orde Lama dan Orde Baru, tidak pernah disentuh oleh penguasa, kini tiba-tiba diwajibkan mendaftar ke KUA.
Aturan ini tidak urung membuat ormas Islam protes keras. Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof DR Haedar Nashir mengingatkan pemerintah agar jangan berlebihan. Cendekiawan yang selama ini pendapat-pendapatnya dikenal dekat dengan pemerintah, Prof DR Azyumardi Azra, meledek pemerintah: MT seperti Mamah Dedeh apanya yang mau diatur.
Kita berharap dengan amat sangat agar pemerintah di era reformasi ini tidak meniru-niru kelakuan otoriter rezim Orde Lama Sukarno dan atau rezim Orde Lama Soeharto.
Nenek bilang, itu berbahaya.