Senin 02 Dec 2019 20:59 WIB

Mahfud MD: Saya Belum Tahu Ada PMA Majelis Taklim

“Saya belum baca peraturan menteri agama itu seperti apa," kata Mahfud MD.

Rep: Bambang Noroyono, Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Menko Polhukam Mahfud MD memasuki mobil seusai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di gedung KPK, Jakarta, Senin (2/12).
Foto: Republika/Prayogi
Menko Polhukam Mahfud MD memasuki mobil seusai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di gedung KPK, Jakarta, Senin (2/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementeri Kordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) belum melakukan kajian terkait Peraturan Menteri Agama (PMA) 29/2019 tentang Majelis Taklim. Menko Polhukam Mahfud MD pun mengaku belum mengetahui adanya aturan menteri agama yang mengatur tentang keberadaaan majelis taklim atau perkumpulan pengajian.

“Saya belum baca peraturan menteri agama itu seperti apa. Nanti akan saya baca dulu,” kata Mahfud saat dijumpai di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/12).

Baca Juga

Karena belum tahu, pun belum membaca, Mahfud mengatakan belum dapat memberikan penilaian apapun terkait peraturan menteri agam tersebut. “Saya baca dulu aturannya seperti apa,” sambung dia.

Saat disampaikan bahwa salah satu pasal dalam aturan tersebut mengharuskan majelis taklim mendaftarkan diri ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk didata oleh negara, Mahfud mengatakan akan mencari tahu. “Nanti saya baca dulu (aturannya),” terang dia.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fahcrul Razi menandatangani Peraturan Menterai Agama (PMA) 29/2019 tentang Majelis Taklim. Isinya, mengatur tentang keberadaan majelis-majelis taklim yang ada di masyarakat.

Majelis taklim adalah forum pengkajian yang diisi dengan kegiatan-kegiatan pendidikan nonformal, seperti diskusi, atau tanya jawab seputar keagaamaan, juga ceramah. Majelis taklim, khas di masyarakat dan sudah menjadi semacam kegiatan umum yang digelar di masjid-masjid, ataupun di rumah-rumah warga. Majelis taklim, pun tak ada batasan peserta, juga kalangan.

Dalam draf PMA Majelis Taklim tersebut, Pasal 6 ayat 1 PMA ini mengatur bahwa majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama. Kemudian, pada poin 2 disebutkan pengajuan pendaftaran harus dilakukan secara tertulis.

Fachrul Razi menyatakan, regulasi tersebut akan memudahkan Kemenag dalam mengucurkan bantuan dana kepada majelis taklim. Sebab, menurutnya jika tidak ada regulasi yang mengatur maka tidak bisa memberikan bantuan kepada majelis taklim. Selama ini, menurutnya, belum ada payung hukum yang mengatur tentang majelis taklim di Indonesia.

"Peraturan majelis taklim dibuat supaya kita mudah ngasih bantuan ke mereka. Kalau enggak ada dasar hukumnya kita tidak bisa ngasih bantuan," ujar Fachrul.

Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag, Juraidi, mengatakan, Kemenag mengeluarkan PMA tentang Majelis Taklim untuk memperkuat pemahaman dan pengamalan ajaran Islam yang rahmatal lil alamin. Majelis Taklim juga perlu diatur untuk membentengi masyarakat dari paham-paham radikal.

"Ini sekaligus untuk membentengi masyarakat dari paham keagamaan yang bermasalah seperti radikalisme agama, paham intoleran, dan seterusnya," ujar Juraidi saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (30/11).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement