Rabu 20 Nov 2019 10:24 WIB

Baznas Perkirakan Perolehan Dana ZIS 2019 Capai Rp 10 T

Dana penghimpunan ZIS Baznas diperkirakan tumbuh 24 persen.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Dwi Murdaningsih
 Petugas sedang melayani pembayar zakat di kantor Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Jakarta,
Foto: Republika/Prayogi
Petugas sedang melayani pembayar zakat di kantor Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Jakarta,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memperkirakan penghimpunam dana zakat, infak dan shodaqoh (ZIS) mencapai Rp 10 triliun. Hal itu disampaikan Baznas saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/11). 

"Sejak Baznas mengelola zakat dari tahun 2002, dari data yang berhasil kami himpun, menunjukkan grafik yang terus meningkat. Capaian pengumpulan ZIS (Zakat, Infak, Shadaqah) oleh Baznas tahun 2019 diestimasikan Rp 10.065.082.000.000, atau pertumbuhan sebesar 24 persen," kata Ketua Baznas Bambang Sudibyo, dalam keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id.

Baca Juga

Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto, rapat dengar pendapat membahas mengenai optimalisasi pengelolaan zakat dan permasalahan yang Dldihadapi. Dalam pemaparannya, Bambang menyampaikan poin-poin terkait laporan pengelolaan zakat di Indonesia.

Diantaranya mengenai pertumbuhan pengumpulan ZIS Nasional 2017-2018, yang berhasil dihimpun Baznas dengan kenaikan sebesar 30,42 persen. Dari yang sebelumnya pada tahun 2017 total sebesar Rp 6.224.371.269.471, pada 2018 meningkat menjadi Rp 8.117.597.683.267. Bambang Sudibyo mengatakan pertumbuhan zakat selalu menunjukkan kenaikan angka yang positif setiap tahunnya.

Selain itu, demi memaksimalkan lagi penghimpunan zakat dari masyarakat, Bambang menyampaikan pandangannya mendorong DPR dan pemerintah melakukan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

"Usulan draf RUU Pengelolaan Zakat yang baru beserta Naskah Akademiknya sudah disiapkan oleh Baznas.  Selain itu KNKS juga sudah melaksanakan FGD draf RUU Pengelolaan Zakat yang baru yang melibatkan Baznas, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan lembaga pemerintah terkait," ucap Bambang.

Sementara itu, terkait kesimpulan dari Rapat Dengar Pendapat, ada 10 rekomendasi atau pandangan dari Komisi VIII DPR RI untuk meningkatkan kinerja dari Baznas. Di antaranya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat dan wakaf dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. 

DPR RI juga mendorong institusi Baznas agar lebih fokus pada penguatan SDM, digitalisasi program, sosialisasi, edukasi, serta koordinasi dengan berbagai pihak. Selain itu juga mendorong terbitnya Peraturan Presiden mengenai zakat penghasilan aparatur negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement