Senin 18 Nov 2019 15:06 WIB

Sertifikat Nikah, Kemenag Siapkan Pendidikan Tenaga KUA

Kemenag dukung sertifikat nikah untuk memberikan bimbingan bagi calon pasutri.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid didampingi Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin usai rapat dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (18/11).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid didampingi Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin usai rapat dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (18/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama menyiapkan pendidikan dan pelatihan untuk tenaga-tenaga Kantor Urusan Agama (KUA). Langkah ini dilakukan menyusul rencana kebijakan sertifikat nikah bagi pasangan yang akan menikah.

"Kami sudah menyiapkan untuk itu. Bahkan besok kami menyelenggarakan satu pendidikan untuk tenaga-tenaga KUA untuk mem-follow up gagasan itu," ujar Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid saat ditemui wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (18/11).

Baca Juga

Zainut menyebut gagasan sertifikat perkawinan sebenarnya sudah ada sebelumnya. Menurutnya, selama ini dikenal sebagai bimbingan penyuluhan pranikah yang dilakukan oleh petugas KUA.

"Jadi kalau ditingkatkan jadi sertifikat kami akan mendukung," ujar Zainut.

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia itu menilai sertifikat perkawinan tidak akan tumpang tindih dengan bimbingan perkawinan yang sudah ada. Untuk lebih lanjut, Zainut memastikan Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi sebagai pencetus kebijakan sertifikat perkawinan.

"Kami belum ada pembicaraan dengan Menteri PMK. Tapi pada prinsipnya kami dukung program itu. Tujuannya mengurangi angka perceraian, KDRT, dan sebagainya," ujar  Zainut.

Begitu pun soal anggaran sertifikat perkawinan, Zainut menyebut akan dibahas lebih lanjut. "Kami belum bicara sampai detail. Tapi kami akan pelajari dan menyiapkan segala sesuatunya," ujarnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, mendorong penerapan sertifikat perkawinan bagi pengantin baru. Menurut Muhadjir pelaksanaan sertifikat perkawinan tersebut akan bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama.

Pendidikan pranikah tersebut dilakukan saat pasangan sedang mengurus surat-surat di KUA sebelum menikah. Muhadjir menegaskan, sertifikat perkawinan akan dilaksanakan pada 2020. "Kita usahakan 2020 terlaksana. Kita ingin revitalisasi (pemberian sertifikat) karena selama ini kan hanya KUA dan menurut saya belum mantap," kata Muhadjir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement