Kamis 14 Nov 2019 18:24 WIB

Jalan Tengah Antara Fatwa Cadar Wajib atau tak Wajib

Fatwa cadar wajib dan tak wajib dua-duanya memiliki sandaran.

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Wanita bercadar, Wanita memakai cadar (ilustrasi).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Wanita bercadar, Wanita memakai cadar (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Guru besar Ushul Fikih Ma'had Aly Situbondo Jawa Timur, KH Afifuddin Muhajir, memberikan pandangannya terkait isu cadar yang kembali banyak diperdebatkan masyarakat. 

Menurut Kiai Afif, sebenarnya dalam Fikih Islam masalah menutup aurat perempuan sudah diperdebatkan sejak dulu. “Mulai sejak dulu sampai sekarang, para ulama, baik para ahli fikih, ahli tafsir, dan hadis terbelah menjadi dua kelompok tentang persoalan aurat perempuan," ujar Kiai Afif dikutip dari laman resmi Ma'had Aly Situbondo, Kamis (14/11).  

Baca Juga

Rais Syuriyah PBNU ini menuturkan, kelompok pertama mengatakan bahwa yang termasuk aurat perempuan adalah seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan. Sedangkan kelompok kedua mengatakan bahwa aurat perempuan adalah seluruh badan termasuk wajah dan kedua telapak tangan.  

"Akan tetapi, kelompok mayoritas (jumhur) ulama kebanyakan adalah pendapat yang pertama. Artinya, para ulama mayoritas mengatakan bahwa wajah dan kedua telapak tangan bukanlah aurat, karena bukan aurat maka tidak wajib ditutupi. Tidak wajib ditutupi tidak bermakna tidak boleh ditutupi," jelas Kiai Afif.  

Sampai sekarang, lanjut dia, mayoritas ulama al-Azhar di Mesir, ulama al-Zaituna di Tunisia, ulama al-Qairawan di Maroko juga berpandangan bahwa wajah dan kedua telapak tangan bukan aurat, sehingga perempuan tidak berkewajiban menutupinya.   

"Tapi masih ada sebagian yang mengatakan bahwa wajah dan kedua telapak tangan adalah aurat sehingga wajib ditutupi. Salah satu dari mereka adalah Syekh Muhammad Said Ramadan al-Buthi," ucap Kiai Afif. 

Karena ulama terbelah menjadi dua pendapat, kata dia, umat Islam pun terpecah menjadi dua kelompok tentang penggunaan cadar. Ada yang menyebut bahwa cadar dan menutup wajah tidak wajib dan ada yang menyebut bahwa cadar dan menutup wajah adalah kewajiban. 

"Sebenarnya ada ulama ketiga yang meyakini bahwa menutup wajah tidak wajib namun mereka tetap memerintahkan untuk menggunakan cadar dalam rangka ihtiyath (hati-hati) dengan dasar al-khuruj min al-khilaf mustahabbun, keluar dari perbedaan ulama adalah sunah," kata Kiai Afif.

Menurut Kiai Afif, idealnya kaum perempuan sekarang harus dibiarkan mengikuti keyakinannya masing-masing. Artinya, yang menganggap wajah adalah aurat tidak perlu dipaksa untuk membuka wajahnya. Demikian pula mereka yang punya keyakinan wajah bukan aurat, tidak boleh dipaksa untuk menutup wajahnya. "Idealnya seperti itu," ujar Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo Situbondo ini. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement