Jumat 08 Nov 2019 06:34 WIB

Menag Harus Lindungi Warganya, Termasuk yang Bercadar

Menag sebagai perwakilan negara justru punya mandat melindungi dan memenuhi hak warga

Rep: Ali Yusuf/ Red: Andi Nur Aminah
Direktur Pusdikham Uhamka Maneger Nasution
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Pusdikham Uhamka Maneger Nasution

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Fachrul Razi sudah meminta maaf terkait pernyataannya tentang cadar dan celana cingkrang. Meski demikian Menag Fachrul tetap harus menjelaskan alasan cadar dan celana cingkrang tidak boleh digunakan di instansi pemerintah. "Menag harus menjelaskan ke publik tentang rencana itu secara komprehensif," kata Direktur Pusdikham Uhamka, Maneger Nasution saat berbincang dengan Republika.co.id, Jumat (8/11).

Komisioner Komnas HAM periode 2012-2017 ini mengatakan, jika benar Menag akan mengatur melalui instansi pemerintah bahwa tidak boleh bercadar dan celana cingrang, sebaiknya kebijakan itu dipertimbangkan dengan bijaksana. "Kalau warga negara yang memakai cadar meyakini itu sebagai pengamalan keagamaan hal itu hak konstitusional warga negara yang harus dipenuhi," ujarnya.

Baca Juga

Menurutnya, Menag sebagai perwakilan negara justru punya mandat melindungi dan memenuhi hak konstitusional itu. Karena hal tersebut diatur dalam Pasal 28I ayat (4) UUD tahun 1945.

Manegar mengatakan, pembatasan terhadap hak-hak konstitusional warga negara hanya diperbolehkan berdasarkan pembatasan yang ditetapkan dengan UU. Hal itu kata dia, semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil, sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum, sesuai Pasal 28J ayat (2) UUDNRI tahun 1945).

"Pertanyaannya HAM-nya berikutnya, apakah kebijakan pelarangan Menag itu memenuhi unsur itu? Untuk itu pihak Menag harus menjelaskan hal itu ke publik," katanya.

Maneger mengatakan, kalau sampai ada warga negara yang bekerja di instansi pemerintah yang dilarang apalagi sampai dikeluarkan karena memakai atribut yang mereka yakini sebagai pengamalan keagamaan. Maka, mereka berhak menuntut hak konstitusionalnya kepada negara. Seharusnya, dia mengatakan, jika ada perbedaan pandangan antara pimpinan instansi pemerintah dengan pegawainya sendiri, sebaiknya sebelum semua terlanjur, ada baiknya pihak pimpinan instansi pemerintah menempuh cara-cara yang persuasif dan edukatif dengan mengedepankan dialog dengan pegawainya untuk menyelesaikan persoalan.

Maneger menyarankan, bagi warga negara, khususnya yang berkeyakinan memilih memakai atribut tertentu di lingkungan kerja, sebaiknya juga lebih inklusif dan mau bekerjasama serta mengedepankan dialog untuk mengomunikasikan pilihannya."Hindari sikap ekslusifitas dan pemutlakan terhadap argumen sendiri yang memantik semakin terbukanya sikap saling curiga," katanya.

Maneger memastikan, semua pihak bersetuju bahwa keberagamaan yang dikembangkan di Indonesia adalah keberagamaan yang otentik, inklusif, dan humanis, bukan keberaganaan yang ekslusif. Untuk itu, kata dia, dalam menyelesaikan persoalan yang sering dinarasikan pejabat sebagai radikalisme berbasis agama, sebaiknya dicari persoalan hulunya.

"Pelarangan dan apalagi penghukuman adalah persoalan hilir. Kalau persoalan hulunya tidak tersentuh, persoalan hilir akan terus terlahir," katanya.

Pejabat publik kata Maneger sebaiknya lebih bijaksana dalam laku dan kata. Pejabat publik jangan hanya merasa serba bisa, tapi juga harus bisa memiliki sensitifitas publik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement