Rabu 23 Oct 2019 05:58 WIB

Perlunya Perubahan Regulasi untuk Zakat yang Lebih Baik

Saat ini regulasi terkait dengan pengelolaan zakat dianggap belum maksimal.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Gita Amanda
zakat
zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini regulasi terkait dengan pengelolaan zakat dianggap belum maksimal. Peraturan yang ada disebut perlu diubah menuju zakat yang lebih baik, baik lembaga resmi pemerintah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), maupun lembaga swasta yang tergabung dalam Forum Zakat (FOZ) menginginkan perubahan pada Undang-Undang (UU) Pengelolaan Zakat.

Adapun UU Pengelolaan Zakat baru dua kali mengalami perubahan. Awalnya berasal dari UU Pengelolaan Zakat No. 38 Tahun 1999, yang kemudian berubah ke UU Pengelolaan Zakat No. 23 Tahun 2011.

Baca Juga

Ketua Umum FOZ, Bambang Suherman mengatakan, saat ini banyak dibahas mengenai potensi zakat di Indonesia yang belum tergali lebih dalam. Namun sayangnya, regulasi yang ada dianggap menghambat untuk terus mengembangkan potensi zakat.

"UU yang ada memberikan pembatasan dalam jumlah lembaga. Kemudian meletakkan mandatoris kuat bercampur antara fungsi operator, dan regulator ke Baznas. Dengan UU No. 23 maka mandatoris utama ada di negara dalam hal ini Baznas. Kalau ruang partisipasi tidak terlalu masif dilakukan, berarti harapan untuk memperkecil antara potensi dengan penghimpunan semakin jauh," ucap Bambang, Selasa (22/10).

 

Bambang mengungkapkan, saat ini dibutuhkan aktivasi besar sehingga gerakan zakat dapat tumbuh dengan lebih baik, untuk itu nantinya dapat memperkecil jembatan antara potensi dan realisasinya. Forum Zakat menginginkan adanya perubahan dalam regulasi zakat di Indonesia.

Terdapat tiga hal utama yang disebutkan Bambang perlu dirubah dalam regulasi Pengelolaan Zakat. Pertama, ia menginginkan adanya ruang partisipasi publik yang lebih luas, hal ini agar masyarakat yang sudah terlibat dapat terus melakukan aktivitas zakat yang produktif.

"Kedua, mengakomodir kearifan kultural yang sudah pernah ada dalam mengelola zakat yang ada di Indonesia. Zakat sudah lebih dulu dikelola oleh masyarakat dibandingkan oleh negara, maka seharusnya UU menjadikan historis zakat yang ada sebelumnya, termasuk entitas, kekayaan umat Islam, kalau perlu diberikan fasilitasi jadi dalam hal ini tidak ada lagi sejarah yang hilang," ucap Bambang.

Ketiga, Bambang mengharapkan adanya insentif dari pemerintah kepada lembaga insiatif zakat. Sebagai contoh, lembaga-lembaga dengan tata kelola yang baik, mereka berhak mendapatkan insentif dari negara, dengan memudahkan proses perizinan lembaga.

Direktur Bidang Keuangan Inklusif Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), Ahmad Juwaini mengaku setuju dengan perubahan regulasi zakat di Indonesia. Terdapat empat poin utama UU zakat yang perlu untuk mengalami perubahan.

Pertama, zakat yang diberikan oleh masyarakat dapat menjadi pengurangan pada pajak. Kedua, ia menginginkan agar masyarakat menyalurkan zakatnya pada lembaga resmi. Ketiga, sebaiknya data zakat terintegrasi, kemudian yang terakhir yakni, Ahmad ingin semua kegiatan pendayagunaan zakat turut sesuai dengan pembangunan yang ada.

Menurut Ahmad, keempat hal itu cukup untuk ditambahkan ke dalam regulasi zakat. Akan tetapi, saat ini disebutkan terdapat kepentingan dari berbagai pihak yang ingin regulasi diperbaiki, menurut sudut pandangnya masing-masing.

"Kalau yang empat itu sifatnya umum, berlaku untuk semua. Tetapi kemudian kalau dari teman-teman ada istilah saya itu, bumbu-bumbu dari operator, ada dua pihak berpendapat," kata dia.

Ahmad mengungkapkan, pertama dari Baznas, mereka ingin memperkuat peran mereka sebagai lembaga zakat, mengelola dana sendiri, dan semua Lembaga Amil Zakat (LAZ) berkoordinasi dengan Badan pemerintahan tersebut. Sementara dari lembaga yang tergabung dalam Forum zakat menginginkan adanya kesetaraan antara Baznas dan LAZ.

Sementara itu, Direktur Utama Baznas, Arifin Purwakananta mengatakan, regulasi ini menjadi bagian penting dalam perkembangan zakat yang ada di Indonesia. Baznas juga telah menyiapkan usulan-usulan untuk penguatan regulasi zakat nasional.

"Baznas berharap penguatan regulasi zakat akan dapat menguatkan pelaksanaan manajemen pengelolaan zakat di Baznas, untuk bisa mengoptimalkan potensi zakat nasional yang sangat besar. Kedua, Baznas mendorong peran serta masyarakat dalam membantu Baznas dalam pengelolaan zakat baik pengumpulan maupun penyaluran zakat di masyarakat," ungkap Arifin.

Ia berharap, melalui dua poin tersebut, potensi zakat akan lebih optimal. Kemudian dapat dijadikan sebagai alat pengentasan kemiskinan yang ada di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement