Kamis 10 Oct 2019 19:53 WIB

Negara Bagian India Siapkan Rumah Tinggal untuk Imam Masjid

Rumah tinggal untuk imam masjid bentuk layanan filantropi.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Nashih Nashrullah
Jamaah Muslim India beristirahat berbaring menunggu waktu berbuka di Masjid Jama, New Delhi, India.
Foto: AP PHOTI/Manish Swarup
Jamaah Muslim India beristirahat berbaring menunggu waktu berbuka di Masjid Jama, New Delhi, India.

REPUBLIKA.CO.ID, HYDERABAD – Pemerintah negara bagian Andhra Pradesh di India berencana untuk menyediakan sejumlah bidang tanah untuk rumah bagi para imam yang bekerja di masjid-masjid. Para imam yang memiliki kartu distribusi putih (bukti keluarga di bawah garis kemiskinan/BPL) adalah mereka yang memenuhi syarat untuk skema bantuan tersebut.

CEO Wakaf Negara Bagian Andhra Pradesh, Syed Shabbar Basha, mengatakan Dewan Wakaf Negara Bagian ini telah menuliskan kepada semua masjid yang berpenghasilan lebih rendah untuk memanfaatkan skema ini. 

Baca Juga

Menurutnya, para imam yang ingin mendapatkan bidang tanah perumahan itu harus mendaftar dengan kartu Aadhar dan kartu distribusi putih mereka.

"Skema ini untuk para imam yang tidak memiliki rumah. Mereka dapat mengajukan pendaftaran mereka kepada sukarelawan desa, panchayat atau sekretaris lingkungan," kata Basha, dilansir di ANI News, Kamis (10/10).

Ada lebih dari 5.000 imam masjid dengan pendapatan lebih rendah di seluruh negara bagian Andhra Pradesh yang akan mendapatkan manfaat di bawah skema perumahan negara bagian itu. 

Accounts Officer di Dewan Wakaf Negara Bagian Andhra Pradesh, Abdul Khuddus, mengatakan Kepala Menteri Jagan Mohan Reddy memperkenalkan sebuah skema yang bernama 'Lahan rumah untuk para imam'.

"Skema ini sangat bermanfaat bagi para imam yang bekerja di masjid yang berpenghasilan lebih rendah dan para imam itu harus dari Andhra Pradesh untuk bisa memanfaatkan skema ini," kata Khuddus.

Sementara itu, pendaftaran untuk skema perumahan ini akan diajukan melalui relawan atau sekretaris panchayat ke alamat pengawas dan akan diteruskan ke Kantor Pendapatan Mandal (Mandal Revenue Office/MRO). 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement