Rabu 16 Oct 2019 11:18 WIB

Muhammadiyah Menilai Polisi Bisa Lacak Pelaku Cross-Hijaber

Secara teori polisi dapat melacak akun media sosial pelaku cross-hijaber.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Muti, halal bi halal dengan seluruh jajaran Muhammadiyah pusat maupun daerah di Gedung Pusat Muhammadiyah, Senin (17/6).
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Muti, halal bi halal dengan seluruh jajaran Muhammadiyah pusat maupun daerah di Gedung Pusat Muhammadiyah, Senin (17/6).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --  Fenomena cross-hijaber atau pria menggunakan jilbab serta cadar cukup meresahkan dan ramai diperbincangkan di media sosial baru-baru ini. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai, polisi bisa melacak pelaku cross-hijaber yang memiliki akun media sosial. 

"Polisi bisa melacak (pelaku cross-hijaber) karena mereka punya akun media sosial, dan kalau ada akun media sosial maka secara teori polisi tahu siapa mereka," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti kepada Republika, Selasa (15/10).

Baca Juga

Mu'ti berpandangan, secara teori polisi dapat melacak pelaku cross-hijaber karena pelaku memiliki akun media sosial. Sehingga menurut dia fenomena cross-hijaber ini tidak perlu dibesar-besarkan.

Muhammadiyah juga meminta pihak kepolisian menyelidiki fenomena cross-hijaber. Kalau pelakunya adalah orang yang mengalami kelainan maka harus dibina.

"Jadi, penyelidikan polisi ini bukan dimaksudkan menjadikan mereka (pelaku cross-hijaber) pelaku kriminal, tetapi memastikan siapa mereka dan apa motifnya," ujarnya. 

Mu'ti juga mengingatkan, menurut ajaran agama Islam seorang pria tidak boleh berpenampilan seperti seorang wanita. Begitu pula sebaliknya seorang wanita tidak boleh berpenampilan seperti pria.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengingatkan bahwa fenomena cross-hijaber perlu diwaspadai. MUI juga mengharamkan pria berpenampilan seperti wanita dan sebaliknya.

"Fenomena cross-hijaber perlu diwaspadai, apa motif gerakan ini, apakah sekedar mode saja ataukah ada motif lain, misalnya kriminal, teror atau ingin merusak citra hijab itu sendiri," kata Wakil Ketua Umum MUI KH Zainut tauhid Sa'adi.

KH Zainut menegaskan, apa pun alasannya bila pria berdandan menyerupai wanita, hukumnya haram. Sebab, ajaran Islam melarang keras pria menyerupai wanita dan wanita menyerupai pria. Secara takdir dan syariat pria dan wanita adalah berbeda.

Dia mengutip hadis yang melarang pria berdandan menyerupai wanita dan wanita berdandan seperti pria. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki (HR Imam Bukhari).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement