Ahad 13 Oct 2019 18:03 WIB

Ma'ruf Amin Respons Permintaan Mundur dari Ketua MUI

Ma'ruf Amin meminta agar musyawarah nasional MUI dipercepat.

Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024, Ma’ruf Amin (kiri)
Foto: Republika TV/Muhammad Rizki Triyana
Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024, Ma’ruf Amin (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024 Ma'ruf Amin meminta agar musyawarah nasional (munas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dipercepat. Dengan demikian, ia bisa segera menanggalkan jabatan sebagai Ketua Umum MUI.

"Mungkin munasnya dipercepat supaya nanti terus ada pimpinan yang baru karena nanti saya tidak boleh lagi merangkap ketua umum," ujar Ma'ruf di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta, Ahad (13/10).

Baca Juga

Kiai Ma'ruf melontarkan pernyataan tersebut untuk menjawab adanya desakan dari sejumlah daerah pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V di Nusa Tenggara Barat, 11-13 Oktober 2019. Desakan tersebut meminta dirinya mundur dari jabatannya pascadilantik menjadi Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2019.

Namun, Kiai Ma'ruf mengatakan, pergantian ketua umum baru bisa dilakukan pada musyawarah nasional. Kiai Ma'ruf mengatakan dirinya akan mengikuti kehendak dari para perwakilan daerah yang menginginkan dirinya untuk mundur.

 

"Kalau kehendaknya seperti itu ya saya hanya menjalankan sampai selesai," kata Kiai Ma'ruf.

Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi Masduki Baidowi tidak menampik adanya desakan sejumlah daerah pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V di Nusa Tenggara Barat untuk meminta Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin mundur dari jabatannya pascadilantik menjadi Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2019. "Memang ada desakan agar KH Ma'ruf Amin mundur setelah dilantik sebagai Wapres, tapi kembali lagi itu tergantung kehendak daerah," ujarnya di Mataram, Kamis malam (10/10).

Ia menjelaskan, merujuk periodesasi masa jabatan, KH Ma'ruf Amin baru bisa meletakkan jabatan sebagai ketua umum MUI pada 2020. Namun, karena KH Ma'ruf Amin dilantik sebagai Wakil Presiden maka otomatis jabatan KH Ma'ruf Amin sebagai Ketua MUI bisa langsung mundur.

"Kalau mengikui aturan organisasi bisa selesai pada saat pelantikan. Nanti bisa saja tunjuk Pelaksana Tugas (Plt) atau seperti apa. Tapi kembali lagi semua itu tergantung perkembangan di daerah karena intinya MUI itu musyawarah mufakat," jelas Masduki Baidowi.

Menurut Masduki, di dalam Rakernas di NTB tidak ada agenda pembahasan pergantian posisi Ketua MUI. Sebab, forum tertinggi membahas pergantian posisi Ketua Umum ada di Musyawarah Nasional.

Sementara Rakernas sebagai forum di bawah Munas sifatnya akan membahas program-program kerja MUI ke depan. "Di dalam agenda MUI Pusat tidak diagendakan itu, tapi sebagai forum yang posisi dan eksistensinya berada di bawah Munas bisa saja itu dibahas. Namun kembali lagi itu semua sangat tergantung dinamika daerah seperti apa apakah ada usulan dari daerah dan bagaimana baiknya kita musyawarahkan," ucapnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement