Rabu 02 Oct 2019 18:00 WIB

Begini Penjelasan MUI Sumbar Soal Fatwa Produk Makanan

MUI Sumbar menerima laporan produk yang mengunakan kata neraka, setan, dan lainnya.

Rep: Rizkyan adiyudha/ Red: Agung Sasongko
Logo MUI
Logo MUI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia Sumatera Barat (MUI Sumbar) menjelaskan jika fatwa haram menggunakan kata neraka, setan, dan iblis untuk nama produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik dan pakaian dilakukan untuk menjaga akidah masyarakat. MUI beralasan, penggunaan kata-kata tersebut akan mengikis kewaspadaan umat akan agama.

Ketua Umum MUI Sumbar Gusrizal Gazahar menjelaskan, penggunaan nama-nama itu artinya sama dengan memperolok neraka dan lain hal sebagainya. Dia mengatakan, hal-hal itu ketika disebut seharusnya menimbulkan kecemasan atau mawas diri bagi para penganut agama.

Baca Juga

"Nah kalau dibiarkan yang terjadi malah sebaliknya, jadi secara bertahap itu akan menghilangkan rasa itu dan mestinya dalam alquran juga diajarkan untuk takut terhadap neraka,"kata Gusrizal Gazahar kepada Republika di Jakarta, Rabu (2/10).

Dia mengatakan, terbiasanya masyarakat dengan cara-cara seperti itu bakal mengikia dan secara perlahan akan menghilangkan rasa letakutan terhadap neraka dal lain hal sebagainya itu. Dengan demikian, lanjut dia, ada aspek-aspek serta nilai-nilai akidah tauhid yang dirusak oleh hal-hal tersebut.

"Jadi carilah nama-nama yang baik yang tidak menimbulkan sikap jijik dan hilangnya rasa ketauhidan kita," kata Gusrizal lagi.

Dia mengungkapkan, fatwa itu sebenarnya muncul berangkat dari laporan masyarakat yang meminta tanggapan MUI Sumbar atas banyaknya nama-nama produk yang menggunakan kata neraka, setan dan sebagainya. Dia mengatakan, fatwa tersebut juga dikeluarkan setelah ada diskusi bersama dengan MUI kabupaten dan kota di Sumbar.

"Nah makanya ketika kita coba analisa dan kaji jadi ya itu hasilnya, karena disitu ada unsur yang paling mendasar apalagi kalau dipakai hal-hal yang menyangkut masalah akidah ya," katanya.

Menurut Gusrizal, Sumbar merupakan daerah yang sejak dulu tidak menggunakan nama-nama demikian dalam membuat sebuah produk. Namun, lanjutnya, hal itu belakangan mulai bermunculan seperti Mie Neraka atau Sup Setan dan lain sebagainya.

Meski demikian, dia tidak ingin menyebut jika pertumbuhan produk dengan nama-nama itu tengah berkembang pesat. Yang jelas, dia mengatakan, indikatornya sudah muncul dan cukup banyak sehingga sudah ada fakta yang bisa dijadikan sebagai kajian.

"Kami belum katakan pesat, tapi sudah bermunculan, nah jadi akan lebih baik kami ingatkan dari awal jangan setelah dia berkembang dan tumbuh pesat," katanya.

Sebelumnya, MUI Sumbar menyatakan haram menggunakan kata neraka, setan, dan iblis untuk nama produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan pakaian. MUI Sumbar beralasan karena ketiga kata ini di dalam Islam masuk kategori Manhiy ‘Anhu (terlarang/haram).

Sementara kalau terkait dengan akhlak dan etika seperti 'ayam dada montok', 'mie caruik', maka hukumnya adalah makruh. Keputusan bidang fatwa itu diambil melalui Rapat Koordinasi Daerah MUI Sumbar dan MUI Kabupaten/Kota pada 20 Juli 2019.

MUI juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait hal itu yaitu kepada pemerintah agar melahirkan regulasi dalam rangka implementasi fatwa ini. Kemudian, MUI juga meminta pemerintah agar menindaklanjuti fatwa ini dalam bentuk imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat.

Penggunaan kata-kata nyeleneh untuk nama produk kuliner menjadi tren tersendiri di Sumbar dalam setahun terakhir. Produk yang menggunakan kata 'neraka', 'setan', dan iblis biasanya untuk menggambarkan tingkat kepedasan ekstrim. Namun penggunaan nama itu menuai sorotan. Salah satunya dari Pemerintah Kota Padang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement