Senin 23 Sep 2019 18:18 WIB

Usulan Tambahan Definisi Pesantren Masuk RUU Pesantren

Usulan Muhamamadiyah disebut sudah terakomodasi di dalam RUU Pesantren.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Anggota DPR RI Komisi VIII Iskan Qolban Lubis mengisi acara Tabligh Akbar di Mesjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta, Ahad (15/9/2019).
Foto: Republika
Anggota DPR RI Komisi VIII Iskan Qolban Lubis mengisi acara Tabligh Akbar di Mesjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta, Ahad (15/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI memastikan masukan PP Muhammadiyah terkait definisi pesantren telah masuk di dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pesantren. Masukan Muhammadiyah itu diusulkan oleh Fraksi PKS dalam rapat kerja DPR dan pemerintah pada Kamis (19/9) pekan lalu.

"Menjelang rapat tingkat pertama, ada masukan mereka (Muhammadiyah), lalu PKS usulkan untuk memasukkannya ke dalam poin ketiga. Bahwa sekolah yang menggabungkan pendidikan umum dan agama tapi ada asramanya, itu masuk ke dalam definisi pendidikan pesantren," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis kepada Republika.co.id, di gedung DPR, Jakarta, Senin (23/9).

Baca Juga

Karena itu, Iskan mengatakan masukan Muhamamadiyah sudah terakomodasi di dalam RUU Pesantren. Masukan tersebut termaktub di dalam Bab III tentang pendirian dan penyelenggaraan pesantren, pada pasal 5 ayat (1). Semula ayat tersebut hanya mencantumkan dua huruf, yakni (a) dan (b).

Dalam ayat (1) itu, disebutkan bahwa pesantren terdiri atas: (a) pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengajian kitab kuning; (b) pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk dirasah Islamiah dengan pola pendidikan muallimin.

Kemudian dalam rapat kerja DPR dan pemerintah pekan lalu, disepakati bahwa ada penambahan huruf (c). Bunyinya yakni "pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum.

Iskan menambahkan, RUU Pesantren dengan definisi itu sudah disetujui oleh DPR dan pemerintah sehingga akan segera disahkan pada rapat paripurna. Pesantren, seperti yang telah tercantum dalam RUU Pesantren yang akan disahkan ini, harus punya unsur kajian kitab kuning atau dirasah Islamiah, kiai atau ustaz atau yang sejenis, masjid atau mushala, asrama atau pondok, dan santri.

"Jadi sebetulnya yang diinginkan Muhammadiyah sudah kita akomodasi dalam RUU ini. Enggak perlu ada yang diragukan lagi. Sebelumnya juga sudah RDP (rapat dengan pendapat) dengan ormas-ormas, dari NU, Muhammadiyah dan ormas lain. Semua sudah kita masukkan ke dalam RUU ini," lanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement