Jumat 06 Sep 2019 10:20 WIB

Kemenag Bersinergi dengan LAZ Wujudkan Kampung Zakat

Setiap LAZ nantinya akan melakukan pembinaan dan pemberdayaan.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Agung Sasongko
Gedung Kemenag
Foto: dok. Republika
Gedung Kemenag

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, M. Fuad Nasar, mengatakan persiapan program Kampung Zakat dimulai dari penentuan lokasi dan assesment (penilaian) kebutuhan setempat tentang apa yang mesti dikerjakan. Dikatakannya, ada pembagian tugas untuk setiap lembaga sesuai program yang hendak dialokasikan. 

Dalam mewujudkan Kampung Zakat tersebut, pemerintah dalam hal ini melakukan sinergi dengan berbagai lembaga zakat. Namun selain itu, hal yang sangat penting adalah tindak lanjut program selama tiga tahun. 

Baca Juga

"Kementerian Agama dalam hal ini Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf membuat Nota Kesepahaman dengan masing-masing lembaga pengelola zakat yang menjadi mitra program Kampung Zakat. Di setiap lokasi tidak selalu sama lembaga yang terlibat, karena kami melibatkan badan amil zakat dan lembaga amil zakat lokal," kata Fuad melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id.

Ia menambahkan, masing-masing lembaga zakat melakukan pembinaan dan pemberdayaan melalui program yang dilakukan Kemenag. Program memberdayakan masyarakat yang bersumber dari dana zakat sebenernya juga telah dilaksanakan oleh beberapa lembaga filantropi. Seperti halnya Rumah Zakat dengan program Desa Berdaya, dan Dompet Dhuafa dengan program Masyarakat Mandiri. Di sini, pemerintah kata dia tentunya akan bersinergi dengan lembaga filantropi tersebut. 

"Dompet Dhuafa dan Rumah Zakat jelas jadi mitra kami," ujarnya. 

Program bersama Kampung Zakat secara sinergis dilaksanakan selama tiga tahun. Dalam penerapannya, program terbagi menjadi tiga tahap, yakni pendirian program, pelaksanaan program, dan kemandirian program. Program pemberdayaan ini dilakukan di lima sektor, yakni ekonomi, pendidikan, dakwah, kesehatan, dan sosial-kemanusiaan. 

Proyek percontohan (pilot project) Kampung Zakat tersebut dilaksanakan di wilayah tertinggal di tiga bagian Indonesia, yakni Indonesia bagian barat, tengah dan timur.  

Pada 2018 telah ditetapkan 7 lokasi Kampung Zakat, di antaranya di Dusun Longserang Timur, Kab. Lombok Barat (NTB), Desa Ciladaeun, Kab. Lebak (Banten), Desa Jenilu, Kab. Belu (NTT), Desa Sidomulyo, Kab. Seluma (Bengkulu), Desa Talaga Jaya, Kab. Halmahera Timur (Maluku Utara), Desa Harapan Jaya, Kab. Raja Ampat (Papua Barat), dan Desa Sulung, Kab. Sambas (Kalimantan Barat).

Pada rencana 2019, pembangunan Kampung Zakat dilakukan di tujuh titik, di antaranya Kota Bekasi, Nabire (Papua), Indragiri Hilir (Riau), Bulukumba (Sulsel), Singkil (Aceh), dan Nunukan (Kalimantan Utara). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement