Jumat 06 Sep 2019 01:00 WIB

Desa Berdaya RZ Bisa Disinkronisasi dengan 'Kampung Zakat'

Rumah Zakat sudah memiliki 1.512 desa berdaya.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Dwi Murdaningsih
Rumah Zakat bersama dan masyarakat melakukan launching Badan Usaha Milik Masyarakat (Bummas) Markaz Domba di Desa Berdaya Pamoyanan Bogor Selatan Kota Bogor.
Foto: rumah zakat
Rumah Zakat bersama dan masyarakat melakukan launching Badan Usaha Milik Masyarakat (Bummas) Markaz Domba di Desa Berdaya Pamoyanan Bogor Selatan Kota Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Direktorat Jenderal Bina Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam sedang fokus menjalankan Program Daerah Binaan selama tiga tahun ke depan. Selama dua tahun pelaksanaan sejak 2018, ditargetkan akan ada 14 titik 'Kampung Zakat' yang dibangun. Program ini dilaksanakan dengan bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan lembaga-lembaga amil zakat (LAZ).

Beberapa lembaga zakat telah melaksanakan program pemberdayaan masyarakat berbasis dana zakat. Salah satunya, Rumah Zakat dengan programnya Desa Berdaya.

Baca Juga

Chief Program Officer Rumah Zakat, Noor Yahya, mengapresiasi program 'Kampung Zakat' yang diinisiasi oleh Kemenag. Ia mengatakan, saat ini ada 1.512 (per awal September 2019) Desa Berdaya binaan Rumah Zakat.

Menurutnya, program desa berdaya ini sangat bisa disinkronisasikan dengan 'Kampung Zakat'. Karena menurutnya, tujuan dari program ini juga sejalan dengan Indeks Desa Zakat (IDZ), yang juga sejalan dengan sasaran Sustainable Development Goals (SDGs) dan rencana pembangunan pemerintah pada umumnya.

 

"Bagus sekali ada program Kampung Zakat yang diinisiasi dan dikoordinasikan oleh Kemenag karena pendistribusian zakat dengan pendekatan pemberdayaan berbasis wilayah bisa semakin efektif mengentaskan berbagai permasalahan masyarakat utamanya kemiskinan," kata Noor Yahya, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Kamis (5/9).

Dalam hal ini, ia mengatakan bahwa Rumah Zakat telah dan akan terus bersinergi dengan seluruh pihak untuk mengoptimalkan efektifitas gerakan zakat. Di luar kegiatan Kampung Zakat ini, menurutnya, di setiap desa binaan Rumah Zakat selalu mengedepankan kolaborasi dengan berbagai pihak, utamanya pemerintah desa.

"Gerakan desa berdaya Rumah Zakat bersifat komplementer (bukan substitusi) dengan program pembangunan," ujarnya.

Dalam rangka bersinergi dengan program pemerintah itu, ia mengatakan Rumah Zakat akan menjalankan klaster program sesuai arahan Kemenag. Adapun penentuan jenis programnya disesuaikan dengan hasil penilaian (assesment) IDZ dan kebutuhan lapangan.

Ia mengatakan, Rumah Zakat menyiapkan program pemberdayaan petani di Kampung Zakat di Maluku Utara. Di desa yang mengamanahkan mereka di klaster ekonomi, Rumah Zakat menurutnya menghadirkan Badan Usaha Milik Masyarakat (Bummas) yang memiliki karakter socioenterprise agar masyarakat dapat melanjutkan proses pemberdayaan.

Salah satu program Kampung Zakat di Maluku Utara itu berlokasi di Desa Talaga Jaya, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur. Menurut Yahya, wilayah itu memiliki potensi di bidang pertanian dan perikanan, dengan komoditas berupa teri, cumi, cengkeh, pala dan komoditas sayuran lainnya.

Untuk program ekonomi, Rumah Zakat memang menyiapkan program pemberdayaan petani. Akan tetapi, ia mengakui pihaknya masih terkendala dalam hal sumber daya manusia (SDM) pendampingnya. Saat ini, kata dia, SDM pendamping terdekat masih berada di Halmahera Utara dan Halmahera Selatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement