Ahad 18 Aug 2019 14:38 WIB

Komisi Dakwah MUI Tanggapi Upaya Pelaporan terhadap UAS

MUI menanggapi adanya upaya melaporkan Ustaz Abdul Somad ke kepolisian

Ustaz Abdul Somad memberikan tausiyahnya saat acara MPR-RI Bersholawat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/8).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Ustaz Abdul Somad memberikan tausiyahnya saat acara MPR-RI Bersholawat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam beberapa hari ini, marak berita yang menyebut Ustaz Abdul Somad (UAS) sedang akan dilaporkan ke kepolisian. Mula-mula, tersebutlah sekelompok orang atas nama Brigade Meo Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) NTT pada Sabtu (17/8) lalu.

Mereka beralasan, UAS diduga telah menghina lambang-lambang agama Kristen dan Katolik, seperti salib dan patung, sebagaimana terekam dalam video yang viral tersebar via media sosial.

Baca Juga

photo
Fahmi Salim

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Ustaz Fahmi Salim angkat suara. Berikut ini selengkapnya pernyataan tertulis dari Ustaz Fahmi Salim, sebagaimana yang diterima Republika.co.id, Ahad (18/8).

Dalam rubrik "Dari Hati ke Hati" di Majalah Pandji Masjarakat, Buya Hamka menceritakan kisah nyata persekusi yang dialami oleh KH SS Djam'an, ulama terkenal pada tahun 1960-an.

Saat memberikan pengajian di rumah warga masyarakat, ia (KH SS Djam'an) menjelaskan tafsir firman Allah ayat 4-5 surah al-Kahfi tentang makna Tauhid yang murni dan menyesatkan paham trinitas.

Rupanya, ada yang nguping menginteli pengajian tersebut.

Selepas pengajian, saat hendak pulang Kiai Djam'an dikepung sekumpulan pemuda berbadan kekar dan sangar, sambil meneriakkan kalimat, "Anda anti-Pancasila!"

Buya Hamka menulis, "Kita disuruh toleransi. Toleransi dengan tafsiran bahwa kita jangan atau dilarang menerangkan akidah kita. Siapa yang berani menerangkan akidah kita, maka rumahnya bisa dikepung atau bisa diproses." Demikian sindir Buya Hamka, mencontohkan kejadian yang menimpa Kiai Djam'an itu.

Dahulu, tahun 1960, Buya Hamka pernah berkhutbah di Masjid Agung Al Azhar bahwa di Indonesia saat ini Islam dalam bahaya akibat wabah intoleransi dan tudingan anti-Pancasila oleh organ-organ Nasakom (Nasionalisme, Agama, dan Komunisme --Red) kepada partai Islam, ormas Islam dan tokoh-tokoh ulama Islam. Rupanya, khutbah Buya Hamka itu sampai juga ke telinga Bapak Sukarno, presiden dan pemimpin besar revolusi yang ditabalkan oleh Nasakom.

Ia (Presiden Sukarno) lalu bereaksi dan menyatakan dalam sambutan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di istana negara, "Ada orang yang mengatakan Islam dalam bahaya di republik ini. Sebenarnya, orang yang berkata itu sendirilah yang sekarang dalam bahaya."

Tak lama kemudian, pada tahun 1964, Buya Hamka ditangkap dan dijebloskan ke penjara oleh rezim Nasakom dengan tuduhan hendak menggulingkan pemerintah, berencana membunuh presiden dan menteri agama, dan kontra-revolusi.

Rupanya, kata-kata bapak Presiden itu adalah isyarat bahwa Buya Hamka sudah diincar dan jadi target persekusi dan kriminalisasi ulama di era kejayaan komunis di bawah naungan rezim Nasakom.

Tampaknya, sejarah kembali berulang.

Tidak pada tempatnya memperkarakan tokoh agama yang berceramah agama ditujukan kepada penganut agamanya sendiri, apalagi disampaikan di tempat khusus seperti rumah ibadah.

Tujuannya adalah memperkuat keimanan pemeluknya.

Itu bukan mencela atau menista tuhan agama lain.

Ayat yang menyatakan, jangan kamu mencela sesembahan orang-orang musyrik yang menyembah selain Allah itu sangat jelas maknanya, larangan mencela secara terbuka dan tanpa landasan ilmu pengetahuan, tujuannya semata-mata untuk memperkeruh toleransi umat beragama dan menciptakan situasi chaos dalam masyarakat beragama.

Jika peneguhan akidah disampaikan kepada internal umat dengan membandingkan dengan konsep tuhan-tuhan agama lain, tidak dengan tujuan merusak harmoni sosial, maka tidak ada alasan logis dan legal untuk mengharamkannya karena itu adalah bagian dari dakwah agama.

Seperti ayat-ayat Alquran mengecam kemusyrikan dan kekafiran Ahli Kitab dan musyrikin Quraish, aapakah lalu kemudian boleh memperkarakan dan memidanakan ayat-ayat Allah?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement