REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Kementerian Agama Muhammad Zain mengatakan Kemenag memiliki program digitalisasi dan kajian manuskrip nusantara untuk meningkatkan literasi masyarakat.
"Program itu sebagai upaya melestarikan manuskrip keagamaan nusantara lama sehingga tetap bertahan dan dapat dinikmati masyarakat di masa kini," kata Zain saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (14/8).
Dosen Program Ilmu Alquran dan Tafsir di UIN Jakarta itu mengatakan, dengan mempelajari manuskrip masa lalu maka bisa dipelajari pesan-pesan naskah kuno. "Dengan mempelajari manuskrip artinya kita menyambungkan diri dengan intelektualitas masa lalu," katanya.
Dia menambahkan, Kemenag juga menerjemahkan Alquran ke berbagai bahasa daerah sekaligus membukukannya. Hingga saat ini telah ada Alquran 20 terjemahan bahasa daerah.
Selain menjaga bahasa daerah agar tidak punah, dia mengatakan terjemahan Alquran bahasa daerah itu juga untuk mendekatkan kitab suci umat Islam melalui pendekatan bahasa daerah yang merupakan produk budaya lokal. LKKMO Kemenag juga meneliti dan membukukan sejarah masuknya Islam di beberapa daerah di Indonesia.
Hasil penelitian akan dipublikasikan ke masyarakat sehingga mereka mengetahui begitu harmoninya Islam masuk ke Nusantara dengan tidak melenyapkan budaya lokal. "Itulah yang membuat karakter Islam di Indonesia, ulama kita dulu juga selalu mencari harmoni dengan berdakwah 'bil urf' atau dengan kebiasaan adat setempat yang baik," katanya.
Ia ingin menulis sejarah Islam Indonesia dari sumber manuskrip dan artefak yang ada supaya mendapatkan perspektif baru. "Tidak seperti sejarah yang ditulis pemerintah kolonial," kata dia.
Zain mengatakan program LKKMO Kemenag lainnya, yaitu menulis folklore atau cerita rakyat dengan obyek pesantren, rumah ibadah, dan situs-situs semua agama. Selanjutnya, dia mengatakan Kemenag menerbitkan jurnal keagamaan agar bisa dinikmati publik dan menumbuhkan literasi. Terakhir, dia mengatakan memiliki program penilaian buku pendidikan agama untuk meningkatkan kualitas buku-buku keagamaan, bukan untuk menghambat terbitnya buku keagamaan.