Selasa 06 Aug 2019 05:02 WIB

Hewan Kurban Harus Penuhi Kriteria HAUS

Semua pihak harus memahami ciri hewan yang memenuhi kriteria HAUS.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Reiny Dwinanda
Penjualan hewan kurban.
Foto: Republika/Sri Handayani
Penjualan hewan kurban.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Menjelang Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriah/2019 Masehi, Pemkab Indramayu memberikan panduan bagi warganya mengenai cara memilih hewan qurban dan daging qurban yang berkualitas baik dan sehat. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Indramayu No.524/3048 – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Indramayu tentang Pedoman Memilih Hewan Kurban, Penyembelihan dan Penanganan Daging Kurban.

Dalam surat edaran itu, Bupati Indramayu, Supendi, menyatakan, untuk dapat melaksanakan ibadah kurban yang sesuai dengan syariat Islam, maka masyarakat perlu memperhatikan kriteria "HAUS". Ia menjelaskan, hewan qurban berstatus Halal, Aman, Utuh dan Sehat (HAUS).

Baca Juga

‘’Kriteria HAUS ini harus dipahami dengan baik dan benar,’’ kata Supendi, Senin (5/8).

Pemahaman kriteria hewan kurban yang HAUS itu tak hanya untuk pembeli yang hendak melaksanakan kurban maupun pedagang hewan kurban. Namun, hal itu berlaku juga untuk panitia penyembelihan hewan kurban/pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang menerima titipan hewan kurban.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Indramayu, Joko Pramono, menjelaskan, kriteria hewan kurban yang paling utama adalah halalan-thoyyiban. Untuk memenuhi kriteria itu, maka hewan harus sehat, terlihat nafsu makan baik, hidung hewan basah, dan mata bersinar.

Selain itu, hewan kurban harus utuh dan tidak cacat. Telinga tidak boleh rusak, ekor tak terpotong, tak pincang, tidak buta, atau buah zakar (testis) tidak lengkap.

Kriteria lainnya adalah hewan tidak kurus. Hewan kurban diutamakan berjenis kelamin jantan.

Tak hanya itu, hewan kurban juga harus cukup umur. Untuk sapi/kerbau, minimal dua tahun dan kambing/domba minimal satu tahun.

"Selain memeperhatikan kriteria HAUS, panitia penyelenggara hewan kurban juga  wajib memahami penampungan hewan kurban sebelum disembelih dan paham tata cara dan syarat seorang penyembelih hewan kurban," ungkap Joko.

Joko menyebutkan, untuk kandang penampungan hewan kurban, syaratnya harus terhindar dari hujan dan panas terik. Selain itu, hewan kurban harus diistirahatkan dengan tenang dan nyaman serta lakukan pemeriksaan kesehatan sebelum penyembelihan.

Sedangkan petugas penyembelihan hewan kurban, haruslah laki-laki Muslim yang telah baligh. Petugas penyembelihan harus memiliki pengetahuan teknis penyembelihan dan tentu sehat jasmani dan rohani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement