Senin 29 Jul 2019 12:57 WIB

Tanggapan MUI Soal Penggunaan Plastik Ramah Lingkungan

MUI minta gencarkan sosialisasi plastik ramah lingkungan untuk bungkus daging kurban

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Hasanul Rizqa
Ketua MUI, Prof Huzaemah T Yanggo
Foto: iiq
Ketua MUI, Prof Huzaemah T Yanggo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang Hari Raya Idul Adha, mulai marak imbauan untuk memanfaatkan plastik ramah lingkungan untuk membungkus daging kurban. Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), ajakan demikian patut diapresiasi.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof Huzaemah T Yanggo berpandangan, penggunaan pembungkus daging kurban ramah lingkungan hukumnya bisa menjadi wajib. Dia menjelaskan, pada zaman dahulu orang-orang masih menggunakan plastik hitam atau wadah lain yang sulit terurai sebagai pembungkus daging kurban.

Baca Juga

Bila plastik pembungkus yang sulit terurai itu mendatangkan bahaya, maka hukum penggunaannya menjadi haram. Lawan daripada haram ialah wajib. Dengan demikian, penggunaan plastik yang ramah lingkungan dapat menjadi wajib.

Namun, bila plastik yang ramah lingkungan belum dapat diperoleh, maka seseorang boleh saja menggunakan yang tidak ramah lingkungan.

Keadaannya berbeda bila plastik ramah lingkungan dapat dengan relatif mudah didapatkan atau dibeli. Maka dari itu, hukumnya wajib untuk menggunakan plastik yang lebih baik itu.

"Kalau sudah ada (plastik ramah lingkungan), maka harus ditinggalkan (plastik yang tidak ramah lingkungan), bukan 'harus', bahkan 'wajib' karena plastik hitam merusak lingkungan dan tak bisa dikelola (sulit terurai)," kata Prof Huzaemah kepada Republika.co.id, Ahad (28/7).

Kalau seorang Muslim dihadapkan pada pilihan antara yang baik dan yang lebih baik, maka hukumnya harus memilih yang lebih baik. Namun, kalau pilihannya antara yang membahayakan lingkungan dan yang lebih baik, maka hukumnya bisa menjadi wajib untuk memilih yang lebih baik atau lebih ramah lingkungan.

Dia juga mengingatkan, kalau sesuatu yang wajib dikerjakan, maka akan mendapat pahala. Kalau sesuatu yang wajib ditinggalkan, maka akan mendapatkan dosa. Artinya, kalau tidak mau memakai sesuatu yang terbaik, maka akan hal itu dapat menimbulkan dosa.

 

Belum Ada Fatwa

Huzaemah mengakui, belum ada fatwa MUI tentang penggunaan plastik ramah lingkungan untuk pembungkus daging kurban. Namun, fatwa lingkungan hidup yang dikeluarkan MUI bersifat umum.

"Pokoknya, apa saja yang mendatangkan mafsadat (merusak) itu harus ditinggalkan, dan yang mendatangkan maslahat itu harus dikerjakan, bahkan wajib (dikerjakan)," ujarnya.

Kepada pihak yang menyiapkan pembungkus daging kurban ramah lingkungan, MUI menyarankan agar melakukan sosialisasi kepada publik. Hal itu supaya semua orang mengetahui adanya plastik yang ramah lingkungan untuk membungkus daging kurban.

"Harus sosialisasi supaya semua orang tahu (ada plastik ramah lingkungan), kan belum banyak yang tahu kalau ada (plastik ramah lingkungan) seperti itu," ujarnya.

Kepada orang-orang yang sudah tahu ada pembungkus daging kurban ramah lingkungan, Prof Huzaemah mengingatkan harus menggunakan pembungkus yang lebih baik demi kemaslahatan. Dia menyampaikan bahwa di Jabodetabek banyak sekali sampah plastik sampai susah membuangnya. Maka bagus kalau ada plastik yang ramah lingkungan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement