Rabu 24 Jul 2019 11:41 WIB

MUI akan Sosialisasikan Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban

Proses penyembelihan secara syariah, tidak hanya sekedar Muslim.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Agung Sasongko
Hewan kurban
Foto: Republika TV/Muhammad Rizki Triyana
Hewan kurban

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis menilai aturan Juru Sembelih Halal (Juleha) agar menjaga proses penyembelihan dilakukan secara syariah. Diharapkan pula para juleha ini dapat menguasai tata cara dan akhlak penyembelihan hewan dengan baik dan benar.

“Ya kita ingin yang memang jadi juru sembelih itu tahu proses penyembelihan secara syariah, tidak hanya sekedar muslim. Tapi tahu mulai dari yang sifatnya tata cara, hingga akhlak penyembelihan. Misalnya pisau harus tajam, tahu bagian mana yang harus dipotong, tidak menyiksa hewan,” kata Cholil Nafis saat ditemui di Jakarta, Selasa (23/7).

Baca Juga

“Yang industri pun kita ingin ketika mereka menggunakan stanning, hewan itu tidak sampai mati karena kalau sampai mati maka akan jadi bangkai dan tidak halal lagi,” tambah dia.

Kiai Cholil menjelaskan, MUI akan terus berupaya melakukan sosialisasi baik secara langsung maupun dalam bentuk himbauan, mengingat Juleha akan diterapkan dalam skala nasional.

“Karena yang kita tahu, banyak masyarkat yang sudah bisa menyembelih hewan kurban. Hanya perlu standarisasi dan penyeragaman, itu yang perlu disosialisasikan,” jelasnya.

“InsyaAllah lancar, kan orang orang banyak yang sudah mampu, hanya perlu dikoordinasikan saja,” kata Kiai Cholil.

Kiai Cholil menargetkan penerapan Juleha ini akan rampung 2020 mendatang. Menurutnya, meski baru diberlakukan Oktober mendatang, namun MUI berencana akan meningkatkan sosialisasi menjelang dan saat pelaksanaan Idul Adha, 3 Agustus nanti.

“InsyaAllah 2020 sudah selesai semua. Kalau sementara ini kan kita hanya memastikan Oktober nanti sudah mulai berlaku,” kata dia.

“Sosialisasinya akan lebih mudah saat Idul Adha. Dan dari proses itu kita bisa kasih edukasi tentang Juleha ini,” tutup dia.

Sementara itu, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim menuturkan, jika UU tersebut diberlakukan secara menyeluruh, maka akan ada kendala-kendala di lapangan. “Kan kita tidak hanya bicara rumah potong hewan (RPH) besar. Kita juga harus bicara RPH kecil,” kata dia saat dihubungi, Selasa (16/7) lalu.

Pada intinya, aturan tersebut nantinya mesti berlaku tidak diskriminatif, yakni diterapkan pada semua kalangan dan level. “Mungkin kalau pun ingin tetap diberlakukan, tetap kita lakukan bertahap, tapi mungkin sifat mandatory kepada penyembelih itu harus bertahap juga. Karena, tidak mungkin sekaligus seluruhnya,” papar Lukmanul.

Ia menjabarkan, masih banyak RPH home industry yang hanya menyembelih sekitar 20-50 ekor hewan saja untuk dijual ke pasar atau usaha catering, umpamanya. Pertanyaan selanjutnya, kata Lukmanul, bila sertifikasi juleha diwajibkan dan mereka tidak mengikutinya, apakah mereka lantas tidak boleh melakukan penyembelihan hewan?

“Nah kalau mengacu ke UU JPH kan itu tidak boleh. Berarti, itu akan membunuh usaha kecil menengah (UKM). Nah ini makanya harus ada skema atau skenario lain, di mana si peraturan itu tetap harus dijalankan tapi mandatory-nya harus kita evaluasi, jadi bertahap lagi,” kata Lukmanul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement