Senin 22 Jul 2019 16:46 WIB

Cara Dinasti Utsmaniyah Kelola Wakaf

Pengelolaan wakaf Utsmaniyah diperuntukan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Rep: Yusuf Ashiddiq/ Red: Agung Sasongko
Era Dinasti Ottoman.
Foto: Aksitarih.com
Era Dinasti Ottoman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintahan Ottoman atau Turki Usmani menempuh langkah yang hampir sama. Mereka menata pengelolaan wakaf untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakatnya.Pemerintah membentuk badan wakaf yang mengurusi pengumpulan dan pengelolaan wakaf. Salah satunya di Kota Bursa.

Pada 1563 Masehi, sebuah lembaga pengelola wakaf berdiri di kota tersebut untuk mengelola wakaf tunai. Lembaga ini bernama Bursa Wakaf Tunai. Pendirian ini bersandar pada putusan pengadilan. Kiprah lembaga ini terentang hingga tiga abad kemudian.

Sejak berdirinya lembaga pengelola wakaf  tersebut, wakaf semakin populer di seantero wilayah Turki Usmani, seperti di Anatolia dan wilayah yang menjorok ke Eropa. Dana yang terkumpul digunakan untuk mendanai program pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan kegiatan dakwah.

Risalah tentang keuntungan atau modal lembaga ini dapat dilihat dari catatan yang ada antara 1667-1805. Seluruh usaha yang dibentuk seluruhnya memakai sistem bagi hasil (mudharabah). Bahkan, pembiayaan dari wakaf tunai menjadi unsur penting bagi kelangsungan hidup pada masa Ottoman.

Pada masa selanjutnya, perkembangan tak hanya dari segi aset, melainkan pula terkait pelayanan yang diberikan. Manfaat dari pengelolaan dana wakaf sangat luar biasa. Lalu, menjelma menjadi kegiatan usaha yang produktif dan prospektif. Misalnya, perumahan, pertanian, dan kegiatan produktif lainnya.

Dalam buku Waqf and Ottoman Welfare Policy, Oded Peri menyatakan, para sultan Ottoman menempatkan wakaf sebagai instrumen pendanaan yang penting untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Pada aspek agama, misalnya, dana wakaf  didayagunakan untuk membangun masjid dan memajukan dakwah.

Di ranah pendidikan, ribuan madrasah berdiri dengan memanfaatkan dana wakaf. Dalam layanan sosial, melalui dana wakaf, pemerintah mampu mendirikan banyak rumah sakit, dapur umum, atau bantuan kredit usaha kecil. Anggaran pembangunan jalan, jembatan, dan saluran irigasi berasal dari sumber yang sama

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement