Kamis 18 Jul 2019 15:26 WIB

KPHI Dibubarkan, Kemenag Bahas Restrukturisasi

Dengan disahkannya UU Nomor 8/2019, KPHI menjadi dibubarkan

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Hasanul Rizqa
Ibadah haji di Makkah (ilustrasi)
Foto: iqna.ir
Ibadah haji di Makkah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pascadisahkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) dibubarkan. Sebab, menurut Pasal 129 UU tersebut, tugas pengawasan tak lagi diamanahkan pada komisi, melainkan Menteri Agama.

Karena itu, eksistensi subdirektorat fasilitasi KPHI pada Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) dianggap perlu restrukturisasi.

Baca Juga

Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Nizar Ali mendukung percepatan restrukturisasi. Dia meminta agar data pendukung terkait hal itu dapat segera dilengkapi.

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Sri Ilham Lubis mengusulkan adanya subdirektorat perlindungan jamaah. Menurutnya, UU Nomor 8/2019 mengatur tugas penyelenggaraan haji yang mencakup pembinaan, pelayanan dan perlindungan.

"Saat ini pembinaan dan pelayanan sudah ada subdirektoratnya dan perlindungan belum ada subdirektoratnya," kata Sri Ilham dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Kamis (18/7).

Ia menyebut, hingga saat ini perlindungan yang didapat jamaah baru ada di dalam negeri dan berkaitan dengan asuransi jiwa. Sementara pada undang-undang baru, sudah dituliskan perihal pembagian tugasnya. Karena alasan itu, ia mengusulkan adanya Subdirektorat Perlindungan.

Berdasarkan evaluasi di Arab Saudi, saat ini manajemen risiko penyelenggaraan haji, baik kebakaran, kecelakaan, maupun KLB baru dilakukan oleh Kepala Bidang Perlindungan Jamaah. Secara struktural belum ada unit kerja yang khusus menangani itu.

"Untuk memperkuat aspek perlindungan yang ada di undang-undang itu, kami mengusulkan perlu adanya Subdit Perlindungan. Itu usulan kami," lanjutnya.

Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana, Afrizal Zen mengatakan dalam melakukan restrukurisasi organisasi perlu dilengkapi dengan data-data yang lengkap, serta naskah akademiknya. Itu diperlukan, utamanya saat pembahasan di KemenPAN RB. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah analisis jabatan.

"Jangan sampai jika adanya keinginan menambahkan struktur organisasi mematikan organisasi yang sudah ada, walaupun penambahan organisasi dimungkinkan," ujar Afrizal Zen.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ramadhan Harisman mengingatkan adanya amanat UU PIHU terkait keberadaan Penyelidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Ditjen PHU. "PPNS ini perlu juga ada tempatnya," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement