Selasa 16 Jul 2019 21:00 WIB

UU JPH Dikhawatirkan Jadi “Kejar Tayang”

UU JPH akan diterapkan pada Oktober 2019.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Agung Sasongko
Suasana di hari trakhir pameran Halal Indonesia Expo 2019, di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Ahad (30/6). Pada hari terakhir pameran, nampak pengunjung antusias mendengarkan kajian dan berbelanja produk halal.
Foto: Republika/Imas Damayanti
Suasana di hari trakhir pameran Halal Indonesia Expo 2019, di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Ahad (30/6). Pada hari terakhir pameran, nampak pengunjung antusias mendengarkan kajian dan berbelanja produk halal.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Pakar Halal Universitas Gajah Mada (UGM), Nanung Danar Dono, mengatakan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) harusnya belum bisa diberlakukan. Ia khawatir jargon ‘kejar tayang’ akan dijadikan kambing hitam, sehingga pemakluman harus diterima masyarakat.

“Saya khawatir, jargon 'kejar tayang' kelak akan menjadi kambing hitam yang disebut-sebut sebagai pihak paling bersalah ketika proses audit halal cara baru ini dilaksanakan,” kata Nanung kepada Republika, Selasa (16/7).

Seharusnya enam bulan sebelum Oktober 2019, persiapan dengan mematangkan rencana dan SOP teknis audit sudah selesai, tapi pada kenyataannya itu belum rampung. Data-data terkait UKM dan perusahaan-perusahaan yang akan diaudit pun juga masih mengawang.

“Sejujurnya saya tidak yakin bisa. Masih banyak instrumen yg belum siap. Bukannya saya tidak mendukung BPJPH, tapi sepertinya PR-nya masih banyak sebelum di-launch,” ungkap Nanung lagi.

Kemudian menyoal pengiriman juru sembelih halal (juleha) ke New Zealand, menurut dia, ini sudah tepat karena New Zealand akan membutuhkan juleha. ”Masalah pengiriman via BNP2TKI, itu teknis saja. Yang penting adalah lembaga ini tidak mengambil keuntungan dari pengiriman tenaga 'profesional' penyembelihan hewan ini,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) akan segera diterapkan utuh pada Oktober 2019 mendatang, di mana di dalamnya termasuk makanan, obat-obatan, dan juru sembelih. Untuk juru sembelih, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan lebih menyempurnakan lagi sistem juru sembelih agar mendapatkan sertifikat halal.

“Itu (juru sembelih halal) sudah berjalan tapi belum maksimal. Dengan bekerja sama dengan BPJPH karena ada undang-undangnya ini, itu akan makin kita tingkatkan,” kata Kepala BPJPH Kementerian Agama, Sukoso, saat dihubungi Rabu (26/6).

Peningkatan keberadaan juru sembelih halal ini, akan dilakukan salah satunya dengan ikut turun langsung ke lapangan, mendatangi rumah potong hewan. “Beberapa kali kan kita turun ke lapangan untuk mengecek, dan mengajak bersama-sama memperbaiki sistem itu,” kata Sukoso.

Karena, jika berbicara mengenai produk makanan apalagi berbasis daging, tentu keterkaitannya adalah dengan juru sembelih halal dan rumah potong hewan. Selama ini, memang sudah ditangani oleh Kementerian Pertanian dari bagian peternakan kesehatan hewan, tetapi ini akan lebih disempurnaUu JPHUntuk diketahui, Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) mengenai Juru Sembelih Halal (Juleha), akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2019 mendatang. Dengan adanya itu, maka entitas Juleha semakin terang benderang. Pasalnya, dalam undang-undang tersebut, Juleha akan diatur dalam beberapa butirnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement