Rabu 03 Jul 2019 13:02 WIB

BPJPH Diingatkan Segera Bentuk LPH dan Auditor Halal

Selama belum ada LPH terakreditasi, maka BPJPH dianggap belum bisa sertifikasi halal

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Hasanul Rizqa
Direkur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah (kiri) bersama Wakil Ketua Gapmmi Rachmad Hidayat menjadi narasumber pada acara refleksi akhir tahun dab bedah buku
Foto: Republika/Prayogi
Direkur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah (kiri) bersama Wakil Ketua Gapmmi Rachmad Hidayat menjadi narasumber pada acara refleksi akhir tahun dab bedah buku

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Halal Watch (IHW) mengingatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar segera membentuk lembaga pemeriksa halal (LPH) yang sudah terakreditasi dan auditor halal. Hal itu supaya para pelaku usaha mikro, keci, dan menengah (UMKM) dapat memeroleh sertifikasi halal dengan mudah dan murah melalui BPJPH.

Direktur Eksekutif IHW, H Ikhsan Abdullah mempertanyakan kesiapan BPJPH, apakah sekarang sudah bisa menerima permohonan sertifikasi halal dari para pelaku UMKM. Menurutnya, BPJPH sampai sekarang belum memiliki LPH yang sudah terakreditasi.

Baca Juga

"Karena permohonan sertifikasi halal diajukan ke BPJPH, lalu didistribusikan ke LPH untuk dilakukan pemeriksaan, artinya harus ada LPH yang terakreditasi tapi belum ada LPH yang terakreditasi sesuai peraturan undang-undang," kata Ikhsan kepada Republika, Rabu (2/7).

Menurutnya, kalau belum ada LPH yang terakreditasi, artinya BPJPH belum dapat melakukan sertifikasi halal. Selain itu, untuk menjadi LPH harus memiliki auditor halal. Sejauh ini belum ada LPH yang terekrediasi karena syaratnya harus ada auditor halal. Sementara auditor halal satu pun belum ada kecuali milik LPPOM MUI.

Ia menjelaskan, LPPOM MUI sudah memiliki sekitar 1.300 auditor halal. Jika BPJPH membutuhkan auditor halal tersebut, segara melakukan kerjasama dengan MUI untuk memberlakukan mutatis mutandis dengan auditor yang sudah ada.

"Niatnya bagus, tapi persoalannya BPJPH belum siap karena LPH yang terakreditasi belum ada, auditor belum ada, dalam waktu dekat siapkan LPH dan auditor halal, bentuk LPH yang terakreditasi yang banyak," ujarnya.

Mengenai biaya UMKM mendapatkan sertifikasi halal sebesar sekitar Rp 1 juta sampai Rp 2 juta, Ikhsan juga menilai biaya tersebut terlalu mahal. Seharusnya UMKM bisa mengeluarkan biaya seminimal mungkin untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Ia menegaskan, kalau pemerintah dalam hal ini BPJPH mengatur sertifikasi halal, maka pihak UMKM harus dibiayai alias diberikan subsidi. Biaya sertifikasi halal untuk usaha mikro idealnya Rp 300 ribu, sementara untuk usaha menengah yakni sekitar Rp 500 ribu.

"Tapi jangan gratis, nanti dia (pelaku UMKM) tidak menghargai sertifikasi (halal) itu sendiri, untuk usaha menengah membayar Rp 500 ribu, usaha mikro Rp 300 ribu, itu kewajiban negara untuk memberi subsidinya," jelasnya.

Sementara BPJPH akan menyederhanakan proses pengajuan sertifikasi halal sebagai upaya memudahkan UMKM. BPJPH juga menargetkan pada Agustus nanti sudah ada lembaga pemeriksa halal (LPH) di setiap provinsi.

"Lembaga pemeriksa halal semestinya (pada) Agustus (sudah) ada dua atau tiga lembaga pemeriksa halal di setiap provinsi, semoga saja bisa (mencapai targetnya)," kata Sekretaris BPJPH, Muhammad Lutfi Hamid.

Lutfi menyampaikan, untuk saat ini belum ada LPH selain LPPOM MUI. Pendirian LPH akan melibatkan perguruan tinggi dan ormas-ormas Islam.

Ia menerangkan, nanti setelah ada LPH yang sudah berdiri, mereka harus diakreditasi. Pada tahun pertama, LPH akan diversifikasi kelayakannya oleh BPJPH. Kemudian BPJPH akan mengeluarkan surat keterangan telah diakreditasi untuk LPH.

"Nanti selama dua tahun kedepan dia (LPH) harus segera mengurus akreditasinya melalui komite akreditasi nasional atau KAN karena sesungguhnya yang mempunyai kewenangan akreditasi adalah KAN," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement