Kamis 27 Jun 2019 16:16 WIB

BPJPH akan Sempurnakan Sistem Juru Sembelih

Juru sembelih halal sudah berjalan tapi belum maksimal.

Rep: Rahma Sulistia/ Red: Agung Sasongko
Pekerja memberi makan sapi siap potong yang kini stoknya ditambah di Rumah Potong Hewan (RPH) Malang, Jawa Timur, Rabu (22/5).
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Pekerja memberi makan sapi siap potong yang kini stoknya ditambah di Rumah Potong Hewan (RPH) Malang, Jawa Timur, Rabu (22/5).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) akan segera diterapkan utuh pada Oktober 2019 mendatang, di mana di dalamnya termasuk makanan, obat-obatan, dan juru sembelih. Untuk juru sembelih, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan lebih menyempurnakan lagi sistem juru sembelih agar mendapatkan sertifikat halal.

“Itu (juru sembelih halal) sudah berjalan tapi belum maksimal. Dengan bekerja sama dengan BPJPH karena ada undang-undangnya ini, itu akan makin kita tingkatkan,” kata Kepala BPJPH Kementerian Agama, Sukoso, saat dihubungi Rabu (26/6).

Peningkatan keberadaan juru sembelih halal ini, akan dilakukan salah satunya dengan ikut turun langsung ke lapangan, mendatangi rumah potong hewan. “Beberapa kali kan kita turun ke lapangan untuk mengecek, dan mengajak bersama-sama memperbaiki sistem itu,” kata Sukoso.

Karena, jika berbicara mengenai produk makanan apalagi berbasis daging, tentu keterkaitannya adalah dengan juru sembelih halal dan rumah potong hewan. Selama ini, memang sudah ditangani oleh Kementerian Pertanian dari bagian peternakan kesehatan hewan, tetapi ini akan lebih disempurnakan lagi.

Untuk diketahui, Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) mengenai Juru Sembelih Halal (Juleha), akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2019 mendatang. Dengan adanya itu, maka entitas Juleha semakin terang benderang. Pasalnya, dalam undang-undang tersebut, Juleha akan diatur dalam beberapa butirnya.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim, mengungkapkan cikal bakal juru sembelih halal (Juleha) sudah tercetus sejak 2016. Hanya saja, pada saat itu, Juleha dirasa belum terlalu diperlukan dan hanya cukup dengan sertifikat pelatihan MUI.

Juleha ini semacam uji kompetensi bagi para juru sembelih, sehingga harus ada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), jika itu dilihat dari konteks teknisnya. Lalu, nanti ada syarat kecakapan khusus (SKK) dari lembaga halalnya seperti apa, juga harus ada sertifikasi personal khusus di bawah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Jadi, secara undang-undang, Juleha ini di bawah BNSP, dan tidak di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). “Kalaupun harus ikut berperan, Lukman mengatakan, BPJPH hanya menyusun SKKNI saja, sebagai salah satu stakeholder khususnya di leading sector masalah halal tersebut,” kata Lukmanul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement